PROBOLINGGO, Radar Bromo - Sidang perkara pembunuhan Faradila Amalia Najwa di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Malang kembali digelar rabu siang (5/8). Sayangnya sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan tersebut terpaksa harus ditunda pekan depan. Pasalnya tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap.
Penundaan sidang tuntutan terhadap dua terdakwa yakni Agus Saleman dan Suyitno tersebut mendapatkan reaksi keras dari pihak keluarga korban. Mereka datang jauh-jauh di Probolinggo untuk menyaksikan langsung tuntutan tersebut. Namun nyatanya sidang harus ditunda.
Salah satu keluarga korban, Agus Subiyanto, 48, mengatakan majelis hakim mengambil keputusan untuk menunda sidang lantaran JPU mengaku belum menerima surat keputusan resmi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Surat ini berkaitan dengan penanganan berkas perkara tersebut.
“Keluarga ingin menyaksikan langsung tuntutan JPU pada terdakwa. Jauh-jauh datang ternyata ditunda. Pihak keluarga menuntut proses hukum dapat berjalan tegas, transparan, dan memberikan keadilan yang seadil-adilnya,” katanya.
Kontan setelah majelis hakim mengetuk palu, ketegangan antara pihak keluarga dengan petugas pecah. Pihak keluarga korban yang hadir memenuhi ruang sidang langsung meluapkan rasa kecewa. Teriakan histeris serta protes keras dilayangkan kepada majelis hakim dan JPU yang ada di ruang sidang.
Kuasa hukum korban Samsudin mengatakan, perkara ini cukup menjadi atensi dan patut untuk dikawal bersama. Sebab dua terdakwa, Agus Saleman mantan anggota Polri, dan Suyitno, telah menyampaikan sejumlah keterangan di hadapan majelis hakim yang menjadi bagian dari proses pembuktian perkara.
Menurut keterangan yang terungkap di persidangan, rangkaian peristiwa yang didakwakan meliputi dugaan perencanaan sebelum korban datang ke Probolinggo. Lalu penyekapan, penguasaan harta korban, hingga dugaan upaya merekayasa kematian korban agar tampak sebagai kecelakaan lalu lintas. Pengakuan yang disampaikan pada persidangan sebelumnya meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Malang Yoedi Anugrah Pratama, pihaknya memberi waktu kepada tim jaksa penuntut umum (JPU). "Karena tuntutan dari JPU belum siap," katanya saat dikonfirmasi.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa dua Suyitno yakni Ainul Yakin berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang sudah disampaikan selama persidangan sebelum-sebelumnya. "Dengan fakta-fakta yang sudah disampaikan, kami berharap hukuman tidak disamaratakan," tegasnya.
Koran ini juga sudah menghubungi perwakilan kuasa hukum Agus Saleman yang bernama Guntur Putra Abdi Wijaya untuk menanyakan persiapan pembelaan pasca tuntutan. Selama persidangan Agus didampingi tim dari Posbakum PN Malang. Namun sampai dengan berita ditulis, Guntur belum memberikan respon. (ar/mel/fun)
Editor : Abdul Wahid