MALANG, Radar Bromo-Sejatinya, Kamis (6/8) ini sidang lanjutan pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) asal Tiris, Probolinggo, Faradila Amalia Najwa masuk pembacaan tuntutan. Namun, sidang itu ditunda.
Sidang ditunda hingga Rabu pekan depan. Humas Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Malang Yoedi Anugrah Pratama mengatakan, pihaknya memberi waktu kepada tim jaksa penuntut umum (JPU).
”Karena tuntutan dari JPU belum siap,” kata dia saat dikonfirmasi,. Selain belum siap, tuntutan juga masih menunggu rekomendasi dari Kejaksaan Agung. ”Jadi JPU juga masih menunggu Kejaksaan Agung,” imbuh Yoedi.
Sementara itu, Ainul Yakin, kuasa hukum terdakwa dua Suyitno berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang sudah disampaikan selama persidangan sebelum-sebelumnya.
”Dengan fakta-fakta yang sudah disampaikan, kami berharap hukuman tidak disamaratakan,” kata dia.
Pada sidang sebelumnya, dia menyampaikan bahwa Suyitno terpaksa mengikuti rencana terdakwa satu Agus Muhamad Saleman karena memiliki utang.
Selain itu, Suyitno juga tidak mengenal Faradila. Lalu, kliennya Suyitno juga memiliki iktikad baik yakni keinginan untuk meminta maaf kepada keluarga Faradila.
Ainul menyebut bahwa pihaknya berencana menyusun pleidoi atau nota pembelaan.
Jawa Pos Radar Malang sudah menghubungi perwakilan kuasa hukum Agus Muhamad Saleman yang bernama Guntur Putra Abdi Wijaya untuk menanyakan persiapan pembelaan pasca-tuntutan.
Namun permintaan konfirmasi itu belum direspons. Selama mengikuti jalannya persidangan, Agus didampingi tim dari Posbakum PN Malang.
Dalam persidangan 29 Juli lalu, Agus mengaku bahwa sebelumnya tidak pernah dihargai oleh Faradila maupun keluarganya.
”Dia (Faradila) hanya menghubungi (saya) kalau ada butuhnya saja,” terang Agus menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sikap itu menjadi salah satu alasannya tega menghabisi adik iparnya tersebut. (mel/by/RadarMalang)
Editor : Muhammad FahmiSumber : Radar Malang