Anggota DPRD Jatim dari Gerindra asal Paiton Ditahan Kasus Hibah Pokmas, Bupati Gus Haris Minta Publik Tak Generalisasi

Agus Faiz Musleh • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 11:12 WIB

 

Anggota DPRD Jatim dari Gerindra asal Paiton, Probolingg M Mahrus saat ditahan KPK. Inset Bupati Probolinggo yang juga berasal dari partai Gerindra, Gus Haris. (Antara-Radar Bromo)
Anggota DPRD Jatim dari Gerindra asal Paiton, Probolingg M Mahrus saat ditahan KPK. Inset Bupati Probolinggo yang juga berasal dari partai Gerindra, Gus Haris. (Antara-Radar Bromo)

KRAKSAAN, Radar Bromo – Penahanan anggota DPRD Jawa Timur Moch Mahrus Ali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengembangan dugaan suap dana hibah Pokmas APBD Jawa Timur Tahun 2019–2022 memunculkan berbagai respons.

Bupati Probolinggo Mohammad Haris meminta publik tidak menggeneralisasi kasus tersebut dengan partai politik tempat Mahrus bernaung yaitu Gerindra.

Haris yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Penasihat DPC Partai Gerindra Kabupaten Probolinggo menegaskan, proses hukum yang sedang berjalan harus dihormati.

Menurutnya, seluruh pihak sebaiknya tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum perkara tersebut diputus oleh pengadilan.

"Saya rasa proses hukum harus kita hormati dengan baik. Kita belum tahu hasil akhirnya. Kita juga harus memegang asas praduga tak bersalah. Jadi kita ikuti saja nanti bagaimana proses hukumnya," ujar Haris.

Lebih jauh Haris menilai, kasus yang menjerat Moch Mahrus merupakan persoalan pribadi. Sehingga tidak bisa dikaitkan dengan latar belakang politik maupun partai yang menaunginya.

Baca Juga: Anggota DPRD Jatim asal Paiton Probolinggo dari Partai Gerindra M Mahrus Ditahan KPK, Diduga Menyuap Anwar Sadad

"Saya pikir kasus ini tidak bisa digeneralisasi dengan background-nya dari mana dan sebagainya. Intinya, ini persoalan personal. Semoga saja yang terbaik dalam proses hukumnya," katanya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya sanksi dari Partai Gerindra terhadap Mahrus, Haris mengaku belum mengetahui keputusan resmi dari partai.

Meski demikian, ia menegaskan setiap organisasi memiliki aturan atau mekanisme khusus apabila kadernya dinyatakan bersalah secara hukum.

"Kalau di kepartaian, saya belum tahu. Tetapi hampir pasti kalau nanti dinyatakan bersalah, tentu ada aturan-aturan standar dalam organisasi. Kalau memang itu harus dilakukan, pasti akan dilakukan karena memang sudah menjadi aturan organisasi," jelasnya.

Haris kembali mengingatkan agar semua pihak tidak terburu-buru menyimpulkan status Mahrus di internal partai. Menurutnya, keputusan tersebut akan bergantung pada perkembangan proses hukum yang kini masih berjalan.

"Kita belum tahu. Makanya sekali lagi kita ikuti proses hukum ini dengan baik. Nanti kita lihat bagaimana perkembangan ke depannya," tandasnya.

Baca Juga: Ditahan KPK Kasus Korupsi Hibah Pokmas, Politisi Gerindra asal Paiton Probolinggo Ini Belum Diberhentikan dari DPRD Jatim

Seperti diketahui, KPK menahan Moch Mahrus Ali setelah menetapkannya sebagai tersangka. Warga Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, itu resmi ditahan oleh KPK pada Selasa, 28 Juli 2026.

Mahrus ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama hingga 16 Agustus 2026.

Mahrus ditahan setelah dilakukan pengembangan penyidikan dugaan suap pengurusan dana hibah Pokmas yang bersumber dari APBD Jawa Timur Tahun 2019–2022. Ia diduga sebagai pemberi suap kepada Mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad.

Perkara tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi dana hibah yang sebelumnya telah menjerat sejumlah penyelenggara negara di Jawa Timur.

Dalam penyidikannya, KPK menduga terdapat praktik pemberian suap dalam proses pengalokasian dana hibah kepada Pokmas melalui jalur pokok-pokok pikiran (pokir) anggota legislatif. (mu/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
korupsi hibah pokmas dprd jatim gus haris Mahrus gerindra