Diduga Belum Bisa Bayar Utang, Warga Nguling Pasuruan Dibacok

Fuad Alyzen • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 11:01 WIB
DIAMANKAN: MU diamankan di sel mapolsek. Inset celurit yang digunakan untuk menyabet korban ikut diamankan.
DIAMANKAN: MU diamankan di sel mapolsek. Inset celurit yang digunakan untuk menyabet korban ikut diamankan.

NGULING, Radar Bromo –Perselisihan terkait utang berujung penganiayaan terjadi di Desa Kapasan, Nguling, Kabupaten Pasuruan, Kamis (30/7) sore.

Seorang pria berinisial MU, 45, diamankan polisi setelah membacok PA, 52, warga Desa Nguling.

Persoalan bermula pada Kamis pagi, pukul 09.00. Saat itu, tersangka MU bersama rekannya SU mendatangi rumah korban untuk menagih utang sambil membawa celurit. Namun korban sedang keluar rumah.

Korban sendiri baru pulang ke rumahnya sekitar pukul 13.00. Tetangga korban SN, lantas menginformasikan kedatangan tersangka pada korban.

Sekitar pukul 15.30, korban PA berziarah ke makam. Dari makam, korban mendatangi rumah tersangka di Desa Kapasan dengan maksud meminta maaf karena belum bisa melunasi utangnya.

Sesampai di depan rumah tersangka sekitar pukul 16.30, korban dipersilakan masuk ke halaman. Begitu korban masuk, tersangka langsung menutup pintu pagar rumah.

Namun saat korban hendak turun dari motornya, tersangka langsung menyerang dari belakang menggunakan celurit yang masih berada di sarungnya.

Tersangka lantas mencabut celurit dari sarungnya dan mengayunkan ke arah korban dua kali. Tepat mengenai bahu korban.

Baca Juga: Diterjang Ombak, Nelayan asal Penunggul Nguling Pasuruan Ditemukan Meninggal

Aksi itu baru terhenti ketika Sum, salah satu keluarga tersangka berusaha melerai. Sum memeluk korban untuk melindunginya, sehingga tersangka menghentikan penyerangan.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nguling sekitar pukul 18.45. Akibat pembacokan itu, korban mengalami luka robek sepanjang kurang lebih enam sentimeter pada lengan kiri bagian luar yang diduga akibat sabetan celurit.

Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaidi membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, setelah menerima laporan polisi langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan.

"Korban sudah kami arahkan menjalani visum et repertum di Puskesmas Nguling. Anggota juga mendatangi tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, mengamankan barang bukti, dan melakukan pengejaran terhadap pelaku," ujarnya.

Tak berselang lama setelah laporan dibuat, Kanit Reskrim bersama anggota Polsek Nguling mengamankan tersangka di Desa Kapasan. Dia diamankan pukul 22.00 di rumahnya.

Polisi juga menyita barang bukti berupa satu bilah celurit sepanjang sekitar 35 sentimeter bergagang kayu warna cokelat yang dililit karet hitam, lengkap dengan sarung kulit warna cokelat. Lalu satu kemeja putih merek Haggar milik korban yang dikenakan saat kejadian.

Menurut Junaidi, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara. Tersangka diduga melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (2) KUHP.

"Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka agar proses penyidikan dapat segera dituntaskan," jelasnya. (zen/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
pasuruan utang nguling dibacok