Ditahan KPK Kasus Korupsi Hibah Pokmas, Politisi Gerindra asal Paiton Probolinggo Ini Belum Diberhentikan dari DPRD Jatim

Muhammad Fahmi • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 11:38 WIB
Anggota DPRD Jatim asal Paiton Probolinggo dari Gerindra M Mahrus saat ditahan KPK, Selasa lalu (28/7). (Istimewa)
Anggota DPRD Jatim asal Paiton Probolinggo dari Gerindra M Mahrus saat ditahan KPK, Selasa lalu (28/7). (Istimewa)

 

PROBOLINGGO, Radar Bromo-Warga Probolinggo-Pasuruan, untuk sementara ini kehilangan salah satu wakilnya di DPRD Jatim. Sebab, salah satu anggota DPRD Jatim dari Dapil Pasuruan-Probolinggo, M Mahrus ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Politisi asal Paiton, Kabupaten Probolinggo dari partai Gerindra itu tersandung kasus dugaan korupsi Hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas).

Usai beberapa waktu menjadi tersangka kasus itu, Mahrus ditahan KPK pada Selasa (28/7) lalu.

Meski berstatus tahanan KPK, namun sejauh ini Mahrus masih berstatus anggota DPRD Jatim aktif. Belum ada penghentian sementara.

Ketua DPRD Jawa Timur, M Musyafak mengungkapkan alasan belum adanya pemberhentian sementara terhadap anggota DPRD Jatim Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Menurutnya, DPRD Jatim belum punya dasar untuk memberhentikan sementara Mahrus.

Alasannya, status hukum M Mahrus sejauh ini masih sebagai tersangka. Belum menjadi terdakwa.

Baca Juga: Anggota DPRD Jatim asal Paiton Probolinggo dari Partai Gerindra M Mahrus Ditahan KPK, Diduga Menyuap Anwar Sadad

“Pemberhentian sementara baru bisa dilakukan bila yang bersangkutan sudah berstatus terdakwa. Saat ini statusnya masih tersangka, sehingga mekanisme itu (pemberhentian sementara) belum berlaku,” kata Musyafak kepada sejumlah wartawan di Surabaya.

Meski begitu, status Mahrus bisa saja dinonaktifkan sementara sebagai anggota DPRD Jatim walau masih berstatus tersangka.

Yakni, bila partai pengusung Mahrus dalam hal ini Gerindra memutuskan untuk melakukan pergantian antar waktu (PAW) atas Mahrus.

“Apabila partai politik telah memberhentikan Mahrus dari keanggotaan partai dan mengajukan usulan PAW sebelum penetapan sebagai terdakwa, maka proses dapat dilanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri agar proses PAW tidak terkendala oleh perubahan status hukum,” jelas Musyafak.

Kasus korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022 masuk babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024–2029 Moch Mahrus (MM).

Politisi asal Paiton, Kabupaten Probolinggo dari Partai Gerindra itu diduga menyuap anggota DPR RI 2024–2029 Anwar Sadad (saat pokmas, berstatus wakil ketua DPRD Jatim).

"Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, yakni terhitung sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Budi menjelaskan, KPK melakukan penahanan karena MM sebelumnya telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.

Budi juga menjelaskan, MM ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan.  Yakni dalam kapasitasnya sebagai pengelola dana hibah pokmas di Kabupaten Probolinggo.

"MM diduga memberikan uang sejumlah Rp1,5 miliar, emas dengan berat sekitar satu kilogram, hingga membayar pelunasan satu unit rumah di Surabaya maupun pendirian usaha SPBE (stasiun pengisian bulk elpiji) kepada AS (Anwar Sadad) melalui BGS (Bagus Wahyudiono selaku staf Anwar Sadad)," katanya.

Menurut Budi, tersangka MM diduga memberikan ataupun membayar sejumlah aset tersebut sebagai suap agar memperoleh alokasi dana hibah pokmas milik Anwar Sadad selaku Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 sebesar Rp83,4 miliar.

 

 

 

Editor : Muhammad Fahmi
hibah pokmas dprd jatim Mahrus paiton gerindra