PASURUAN, Radar Bromo- Nasi sudah menjadi bubur. Begitu juga dengan penyesalan warga Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, berinisial PR. Pria berusia 65 tahun ini mengaku menyesal telah mencabuli anak tetangganya yang masih berusaha 8 tahun.
Penyesalan itu diungkapkan terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan, Selasa (28/7). Sidang beragenda pemeriksaan terdakwa ini dimulai sekitar pukul 11.00. Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Quraisyiyah dan digelar tertutup.
Dalam persidangan kali ketiga ini, terdakwa mengaku dan menyesal atas tindakannya. Juru Bicara PN Pasuruan Hanry Adityo mengatakan, seperti sidang perdana, sidang ketiga juga dilakukan secara tertutup karena masuk perkara asusila.
Dalam persidangan, terdakwa dihadirkan dan diminta keterangan. Keterangannya memperkuat adanya pencabukan terhadap anak tetangganya.
“Terdakwa mengaku aksi itu dilakukan berulang kali. Karena terdakwa tidak mengajukan saksi, agenda berikutnya tuntutan dari penuntut umum," ujarnya.
Penasihat hukum terdakwa, Mochammad Gultom Ali Bahtiar mengatakan, terdakwa mengaku khilaf dan menyesal atas perbuatannya. Dalam persidangan, ia mengaku jika melakukan aksi tak senonoh itu berulang kali. Ia berjanji tidak akan mengulangi.
“Sejak pemeriksaan di kepolisian hingga persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya. Ia menyebut telah berulang kali," ujar Gultom.
Diketahui, PR tega mencabuli anak tetangganya yang masih berusia 8 tahun. Terdakwa beraksi ketika kondisi rumah sepi. Aksi ini dilakukan berulang kali. Terdakwa memanfaatkan kedekatan dengan orang tua korban. Kebetulan mereka bertetangga. Di kamar mandi, pelaku meraba bagian tubuh korban dan meminta korban menyentuh alat vitalnya. (riz/rud)
Editor : Fahreza Nuraga