Tersangka Kasus Persetubuhan Gadis Difabel di Pandaan Pasuruan Buron

Rizal Syatori • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 19:31 WIB
Ilustrasi asusila
Ilustrasi asusila

 

BANGIL, Radar Bromo-Kasus dugaan persetubuhan yang menimpa seorang gadis difabel berinisial AS, 34, asal Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir.

Polisi kini resmi menetapkan tetangga korban, MA, 50, sebagai tersangka, meski pria paruh baya tersebut saat ini berstatus buron.

Kanit PPA Satreskrim Polres Pasuruan Ipda Achmad Syaiffudin menguraikan, status kasus ini telah dinaikkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan, setelah gelar perkara selesai dilakukan.

Namun petugas belum bisa menahan tersangka lantaran yang bersangkutan mangkir dari beberapa kali pemanggilan dan keberadaannya kini misterius.

"Tersangka saat ini masih buron dan dalam proses pencarian. Pascakejadian, ia diketahui berpindah tempat tinggal ke desa lain, masih di wilayah Kecamatan Pandaan," terang Syaiffudin.

Peristiwa memilukan ini terjadi di rumah korban, Sabtu (14/3) sekitar pukul 10.00.

Aksi tak patut ini baru terungkap setelah pihak keluarga mencurigai keberadaan tersangka di tempat kejadian perkara (TKP), berdasarkan informasi dari kerabat korban. Orang tua korban kemudian resmi melayangkan laporan ke Polres Pasuruan pada 18 Maret 2026.

Baca Juga: Feby Andriani, Difabel Asal Kabupaten Probolinggo Pemenang Lomba Fashion Batik Memperingati Pekan Batik Daerah di Bojonegoro, Ini Ceritanya

Dalam melancarkan aksinya, tersangka sempat mengintimidasi korban dengan ancaman pembunuhan terhadap keluarganya jika berani melapor.

Guna memperkuat penyidikan, polisi telah memeriksa enam orang saksi, termasuk mengamankan barang bukti berupa pakaian korban saat kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka dibidik dengan Pasal 473 ayat (2) huruf d UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (zal/one)

Editor : Muhammad Fahmi
buron difabel pasuruan Pandaan asusila