TUTUR, Radar Bromo – Lahan perkebunan apel yang dibeli menggunakan dugaan uang hasil pungutan liar (pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) akhirnya disita Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan.
Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi dalam pelaksanaan program tersebut.
Penyitaan itu sendiri dilakukan oleh penyidik Pidana Khusus Kejari Kabupaten Pasuruan di Dusun Ngadipuro, Desa Wonosari, Tutur, Jumat (24/7).
Ada pun penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangil Nomor 583/PenPid.B-Sita/2026/PN Bil. Objek yang disita berupa lahan perkebunan apel seluas kurang lebih 5.800 meter persegi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Pasuruan Ferry Hari Ardianto membenarkan penyitaan tersebut. Menurut dia, lahan perkebunan apel itu kini telah diamankan sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.
"Tim penyidik melakukan penyitaan terhadap lahan perkebunan apel di Dusun Ngadipuro, Desa Wonosari, Kecamatan Tutur. Luasnya kurang lebih 5.800 meter persegi," katanya.
Lahan tersebut berkaitan langsung dengan perkara dugaan korupsi pelaksanaan PTSL yang sebelumnya telah menjerat tiga orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Kepala Desa Wonosari Imanuel Herlambang Santosa (HIS), Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Heru Tri Wibowo (HTW), dan Bendahara Pokmas Benny Cornelis (BC). Ketiganya kini ditahan di Rumah Tahanan Bangil sebagai tahanan titipan Kejari Kabupaten Pasuruan.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka diduga memungut biaya sebesar Rp 10 juta hingga Rp 30 juta per bidang tanah kepada 72 warga peserta PTSL. Pungutan itu dilakukan dengan dalih sebagai biaya ganti rugi tanah kas desa.
Dari dugaan pungutan tersebut, penyidik memperkirakan dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp 1,1 miliar. Uang itu kemudian diduga digunakan untuk membeli lahan perkebunan apel yang kini telah disita penyidik.
Meski telah menetapkan tiga tersangka, penyidikan belum berhenti. Penyidik masih terus memeriksa sejumlah pihak, termasuk para pemohon program PTSL.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengurai proses pelaksanaan program. Sekaligus mendalami dugaan pungutan yang menjadi objek penyidikan.
Ferry menegaskan, proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik, kata dia, masih mendalami alat bukti dan keterangan dari berbagai pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Penyidik terus melakukan pendalaman terhadap alat bukti maupun keterangan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara," ujarnya. (tom/hn)
Editor : Muhammad Fahmi