KRAKSAAN, Radar Bromo -Pencurian koper milik wisatawan Gunung Bromo asal Thailand memasuki vonis. Tiga terdakwa masing-masing divonis pidana penjara 2 tahun.
Lebih ringan dibanding dengan tuntutan JPU Kejari Kabupaten Probolinggo yang menuntut 3 tahun penjara.
Sidang putusan dilaksanakan, Kamis (23/7) pekan lalu. Dalam persidangan, majelis hakim menjabarkan secara detail posisi kasus yang dipersidangan.
Mulai kronologi hingga motif para pelaku mencuri untuk melunasi utang.
Kasus itu terjadi Minggu dini hari, 15 Februari 2026 di area parkir Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo. Lokasi itu merupakan titik transit wisatawan sebelum menuju lautan pasir dan bukit penanjakan menggunakan jip wisata.
Aksi pencurian bermula pada Desember 2025. Saat itu, terdakwa Edy tengah duduk di garasi rumah bersama Abdul Rohim dan Novita Fransiscawati.
Dari obrolan tersebut, muncul niat untuk mencuri barang milik wisatawan di kawasan Bromo. Motifnya untuk melunasi utang-utang milik terdakwa.
Rencana aksi kemudian dibagi dalam beberapa peran. Edy bertugas menentukan target wisatawan, sekaligus menyiapkan kendaraan operasional.
Abdul Rohim menjadi eksekutor pencurian dan pembuat anak kunci palsu. Sedangkan Novita bertugas memesan pelat nomor kendaraan palsu.
Persiapan dilakukan cukup matang. Pada 9 Februari 2026, Edy memberikan uang Rp 200 ribu kepada Abdul Rohim untuk membeli mata obeng. Lalu dimodifikasi menjadi anak kunci palsu menggunakan mesin gerinda.
Anak kunci palsu itu bahkan sempat diuji coba di sepeda motor milik terdakwa dan berhasil dipakai untuk menghidupkan mesin motor.
Recananya, anak kunci palsu itu akan digunakan untuk mengambil barang milik tamu atau wisatawan di dalam mobil wisata.
Sehari sebelum kejadian, terdakwa menyewa mobil Avanza Nopol N 1501 PR untuk mengangkut barang curian. Mobil tersebut kemudian dipasangi pelat nomor palsu L 1241 WC yang dipesan Novita Fransiscawati.
Pada malam kejadian, terdakwa bersama Abdul Rohim bergerak menuju kawasan wisata Gunung Bromo. Mereka sempat berhenti di depan Villa 88 untuk memantau kendaraan wisatawan yang datang.
Tak lama kemudian, melintas mobil Hiace putih yang disopiri Slamet Winarno dan membawa rombongan wisatawan asal Thailand. Termasuk korban bernama Miss Kanthima Jangwansook.
Melihat target, terdakwa langsung meminta Abdul Rohim mengikuti kendaraan tersebut hingga parkir di Desa Ngadisari. Saat para wisatawan berpindah ke jip untuk menikmati panorama Bromo, aksi pencurian pun dilakukan.
Ketua Majelis Hakim menjelaskan, terdakwa Edy Siswanto alias Edy, Novita Fransiscawati alias Novi, dan Abdul Rohim alias Rohim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP sesuai dakwaan tunggal.
Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh selama persidangan dan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan, vonis dijatuhkan. Majelis Hakim PN Kraksaan memutus terdakwa masing-masing pidana penjara dua tahun.
“Sidang agenda pembacaan putusan majelis hakim dilaksanakan pekan lalu. Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan. JPU sebelumnya menuntut tiga tahun, namun divonis pidana penjara dua tahun dipotong masa penahanan,” kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo Taufik Eka Purwanto, Senin (27/7).
Menyikapi putusan majelis hakim PN Kraksaan, JPU Kejari Kabupaten Probolinggo belum menentukan sikap tegas. Sebab, belum sesuai dengan tuntutan dari JPU.
Saat ini, JPU sedang mempertimbangkan putusan tersebut. Apakah nantinya akan melakukan banding ataukah menerima putusan tersebut.
“Untuk terdakwa sudah menerima vonis majelis hakim. JPU masih mempertimbangkannya. Masa pikir-pikir dilakukan sepekan setelah putusan dibacakan. Lalu kami akan mengambil sikap,” tandasnya. (ar/hn)
Editor : Muhammad Fahmi