Curi Honda Beat di Perum Grand Purwodadi Pasuruan, Warga Kejayan Dimassa, Polisi Buru Satu Pelaku yang Kabur

Fuad Alyzen • Dipublikasikan Sabtu, 25 Juli 2026 | 19:11 WIB
DIAMANKAN: Motor Honda Beat yang hendak dicuri pelaku. Inset pelaku yang dimassa saat diamankan di sel Mapolsek Purwodadi.
DIAMANKAN: Motor Honda Beat yang hendak dicuri pelaku. Inset pelaku yang dimassa saat diamankan di sel Mapolsek Purwodadi.

 

PASURUAN, Radar Bromo –Suasana Sabtu (25/7) dini hari itu di Perumahan Grand Purwodadi Residen, Desa Semut, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, mendadak ramai.

Warga setempat berhasil menangkap seorang terduga pelaku pencurian motor. Pelaku pun babak belur dihajar warga.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 03.00 di rumah milik korban, Choes Sugiarto Satria, 29, warga Jalan KH Yusuf, Lowokwaru, Kota Malang.

Saat itu korban memarkir sepeda motor Honda Beat hitam Nopol N 6040 BAP di halaman rumah.

Beberapa saat kemudian, diduga datang terduga pelaku berinisial Sub, 27, warga Dusun Blok Masjid, Desa Kedung Pengaron, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

Tidak sendiri, Sub datang bersama seorang rekannya, Minul untuk mencuri motor korban.

Sub menjadi eksekutor, sementara Minul mengamati situasi. Di halaman itu, Sub lantas menggunakan kunci T merusak rumah kunci motor korban. Berhasil, mesin lantas dihidupkan.

Baca Juga: Janjian COD-an Beli Motor, Malah Gondol PCX di Winongan Pasuruan, Arek Paiton Probolinggo Dimassa

Begitu mesin hidup, motor dikeluarkan dari halaman dengan cara dimundurkan. Namun, baru sekitar satu meter aksi itu dipergoki korban.

Korban yang menyadari motornya hendak dibawa kabur langsung berteriak maling.

Teriakan tersebut sontak mengundang perhatian warga sekitar. Mengetahui aksinya ketahuan, Sub dan rekannya Minul meninggalkan motor korban.

Mereka lantas kabur tunggang langgang. Namun, korban bersama warga mengejar keduanya. Sampai akhirnya Sub berhasil ditangkap. Namun, rekannya Minul berhasil meloloskan diri.

Warga yang geram pun langsung memukuli Sub hingga wajahnya babal belur. Mereka lantas menghubungi pihak kepolisian. Petugas Polsek Purwodadi yang menerima laporan warga segera mendatangi lokasi.

 Terduga pelaku berikut barang buktinya kemudian diamankan ke Polres Pasuruan. Antara lain, enam mata kunci T, dua magnet kunci kontak, satu unit sepeda motor Honda Beat hitam Nopol N 6040 BAP milik korban, serta satu lembar STNK kendaraan tersebut.

Kapolsek Purwodadi AKP Moch. Yusuf mengatakan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa Sub memang terlibat percobaan pencurian motor korban.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengakui mencuri motor korban menggunakan kunci T. Yang bersangkutan berperan sebagai eksekutor dan melakukan aksi tersebut bersama rekannya Minul yang saat ini masih dalam pencarian," ujar AKP Moch. Yusuf.

Yusuf menambahkan, pihaknya telah melakukan serangkaian tindakan begitu menerima laporan dari masyarakat. Mulai mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan pelaku beserta barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, hingga membawa korban dan pelaku ke Polres Pasuruan.

"Selanjutnya kami berkoordinasi dengan Unit Buser Satreskrim Polres Pasuruan untuk pengembangan kasus, termasuk memburu terduga pelaku yang kabur,” terangnya.

Atas perbuatannya, Sub disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Petugas juga tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan mereka dalam aksi pencurian motor di lokasi lain. Termasuk mendalami kemungkinan adanya jaringan, maupun TKP lain yang berkaitan dengan kedua terduga pelaku. (zen/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
pasuruan Honda beat Purwodadi pencuri dimassa kejayan