SUMBERASIH, Radar Bromo- Usia seorang remaja asal Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, berinisial AZ baru 16 tahun. Namun, kini ia harus menyandung status sebagai tersangka kasus pencurian sepeda motor.
Status ini disangka setelah tersangka beraksi di Desa Muneng Kidul, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, Minggu (20/7) malam. Karena masih berstatus anak di bawah umur, penanganan perkaranya dilakukan sesuai ketentuan dalam sistem peradilan pidana anak.
Kanit PPA Satres PPA/PPO Polres Probolinggo Kota Aipda Roby Adi Putra mengatakan, status tersangka ditetapkan sejak Senin (21/7). Kini AZ ditahan di Mapolres Probolinggo Kota, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f KUHP Baru tentang Tindak Pidana Pencurian. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ujarnya, Kamis (23/7).
Meski demikian, kata Roby, proses hukum terhadap tersangka masih akan dikoordinasikan dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas). Nantinya, Bapas akan memberikan rekomendasi terkait penanganan perkaranya. Termasuk kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme diversi, bila memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Nanti kami akan berkoordinasi dengan Bapas. Dari sana akan ada rekomendasi apakah perkara ini dapat diselesaikan melalui diversi atau mekanisme lainnya," katanya.
Sebelumnya, AZ diamankan warga setelah beraksi di dua lokasi di Desa Muneng Kidul. Pertama di rumah Lilik, 40. Saat rumah sepi, tersangka masuk rumah dan mengacak-acak lemari pakaian di salah satu kamar rumah korban. Aksinya gagal setelah dipergoki pemilik rumah. Mengetahui keberadaannya diketahui, tersangka langsung kabur.
Tak lama berselang, AZ kembali beraksi dengan memanjat pagar rumah Rudi Sutikno, 27. Di halaman rumah terparkir motor Honda Vario biru putih dengan kondisi kunci kontak masih tertancap. AZ kemudian menuntun motor korban keluar dari tempat parkir. Aksinya dipergoki korban.
“Motor sudah dituntun mundur. Sebelum sempat dinyalakan, pemilik rumah mengetahui dan langsung berteriak maling," ujar Kepala Dusun Barat, Desa Muneng Kidul, Riadi.
Tersangka berhasil diamankan warga dan diserahkan ke Mapolsek Sumberasih. Kemudian dibawa ke Mapolres Probolinggo Kota untuk proses hukum lebih lanjut. (gus/rud)
Editor : Fahreza Nuraga