Satreskrim Polres Pasuruan Kota Bongkar Jaringan Curanmor hingga Penadah, Remaja 17 Tahun Ikut Diamankan

Fuad Alyzen • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 09:09 WIB
Ilustrasi (freepik)
Ilustrasi (freepik)

GONDANGWETAN, Radar Bromo - Pengungkapan kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, tak berhenti pada penangkapan pelaku utama.

Satreskrim Polres Pasuruan Kota, juga membongkar alur penjualan barang hasil curian, dengan menangkap penadah hingga pembeli sepeda motor tersebut.

Kasus ini bermula pada Jumat (10/7) sekitar pukul 02.30. Korban, MH 44, warga Kecamatan Pohjentrek, kehilangan sepeda motor Suzuki Nex tahun 2013, yang diparkir di garasi rumah saat hendak melaksanakan salat Subuh.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 4 juta dan melaporkannya ke Polres Pasuruan Kota.

Lima hari berselang, tepatnya Rabu (15/7), korban melihat sepeda motor yang diduga miliknya, berada di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Informasi tersebut langsung disampaikan kepada polisi. Setelah dilakukan pengecekan, petugas memastikan kendaraan itu merupakan motor milik korban, yang telah berpindah tangan.

Tim URC Satreskrim Polres Pasuruan Kota kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Terduga pelaku utama, MS 38, buruh harian lepas asal Karanganyar Barat, Desa Karangsentul, berhasil ditangkap, bersama barang bukti dan dibawa ke Mapolres Pasuruan Kota untuk menjalani proses hukum.

Perkembangan penyidikan berlanjut pada hari yang sama. Polisi melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap seorang penadah berinisial P, warga Kecamatan Gondangwetan. Penadah tersebut kini telah ditahan di Mapolres Pasuruan Kota.

Tak berhenti di situ, tim URC kembali mengembangkan kasus dan mengamankan pembeli sepeda motor hasil curian berinisial W 17, yang juga merupakan warga Gondangwetan.

Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaidi mengatakan, karena W masih berstatus anak di bawah umur, penanganan hukumnya dilakukan sesuai ketentuan peradilan anak.

"Karena masih di bawah umur, W saat ini ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Pasuruan Kota. Sedangkan M.S. selaku pelaku utama dan P sebagai penadah telah dilakukan penahanan," terang Junaidi.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Nex tahun 2013 warna hitam, satu buah BPKB sepeda motor Suzuki Nex tahun 2013, serta satu unit sepeda angin merek Phoenix warna oranye.

Penyidik juga telah memeriksa dua orang saksi dan melakukan klarifikasi terhadap korban.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). M.S. dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP dan/atau Pasal 476 KUHP tentang dugaan tindak pidana pencurian. (zen/one)

Editor : Jawanto Arifin
jaringan polres pasuruan kota penadah curanmor