Reaksi Gus Miftah usai Namanya Disebut Terima Aliran Korupsi DJKA Rp 100 Juta: Saya Kaget tapi Siap Kembalikan

Muhammad Fahmi • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 23:42 WIB

 

Gus Miftah dalam suatu kesempatan. (Istimewa)
Gus Miftah dalam suatu kesempatan. (Istimewa)

 

PATI, Radar Bromo-Nama pendakwah Miftah Maulana Habiburrohman atau Gus Miftah kembali banyak dibicarakan belakangan ini. Itu setelah Namanya disebut-sebut dalam sidang kasus dugaan suap proyek pada Direktorat Jenderal Perkerataapian (DJKA) yang menjerat Bupati nonaktif Pati, Sudewo.

Hal itu rupanya membuat Gus Miftah kaget namanya disebut menerima aliran uang Rp 100 juta terkait proyek DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Nah, saya juga kaget. Ya kaget, tapi ya biasa-biasa saja. Risiko. Kula tak matur. Saya itu mengerti berita itu pas saya buang air besar. Mau sholat tahajud, ya Bunda ya, malam-malam ya Bunda ya. Begitu saya lihat itu di TikTok, bawahnya ada nama Gus Miftah disebut di sidang korupsi Bupati Saikhu. 'Waduh, kaget saya. Apa ini aku?' begitu," kata Miftah saat mengisi acara pengajian yang kemudian viral di media sosial Instagram.

Gus Miftah merasa heran soal penerimaan uang Rp 100 juta. Ia pun mengklaim, tidak mengenal sosok Dheky Martin.

"Ternyata saya dituduh menerima aliran dana terpidana korupsi sebesar Rp 100 juta. Kejadiannya kapan saya lihat? Tahun 2022. Aku berpikir, namanya siapa terpidana itu? Dheky Martin. Saya tanya sama istri saya, 'Bunda, pernah ada tamu namanya Diki Martin apa tidak?' 'Tidak mengerti, Bah.' 'Apa kenal tidak?' 'Ini ini siapa?' Saya juga tidak paham ini siapa," bebernya.

Miftah pun merasa heran atas munculnya pemberitaan tersebut. Miftah juga mempertanyakan dalam kapasitas apa dirinya menerima aliran uang Rp 100 juta.

Baca Juga: Terseret Dua Kasus, Bupati Pati Sudewo Ngaku Tak Tahu Apa-Apa

"Makanya sekarang begini, kejadian tahun 2022 dengan yang bersangkutan saya tidak kenal. Dan saat itu kalau saya dikasih uang Rp 100 juta dalam kapasitas sebagai apa? Saya rakyat biasa, hanya pendakwah," tuturnya. 

Meski mengklaim tidak kenal dengan sosok Dheky Martin, kata Miftah, dirinya menegaskan siap untuk mengembalikan uang Rp 100 juta tersebut.

"Seandainya saya lupa dengan itu, maka hari ini Rp 100 juta pun akan langsung saya kembalikan," tegasnya.

Gus Miftah Muncul dalam Sidang Bupati Pati Nonaktif Sudewo

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (13/7), Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan adanya aliran dana sebesar Rp 100 juta kepada pendakwah Miftah Maulana Habiburrohman atau Gus Miftah.

Mengutip Radar Semarang (Jawa Pos Grup), dugaan penerimaan itu disampaikan saat Jaksa Greafik Loserte memeriksa mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek JGSS 1, Dheky Martin.

Jaksa mengacu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang memuat dugaan pemberian uang kepada sejumlah pihak, termasuk Gus Miftah.

"Benar ini Gus Miftah yang kemarin ramai gara-gara penjual es?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Dheky, yang membenarkan isi BAP tersebut.

Dalam persidangan, jaksa juga membacakan BAP yang memuat dugaan pemberian uang maupun barang kepada sejumlah pihak, di antaranya Sudewo, Harno Teimadi, Putu Sumarjaya, Albertus Dito Magasrodo, Heru Wisnu, dan Gus Miftah.

Untuk Sudewo, jaksa menyebut terdapat dugaan pemberian dana sekitar Rp 200 juta melalui Nur Widayat yang berkaitan dengan paket pekerjaan JGSS 1.

Namun, Dheky mengaku tidak mengetahui nominal pasti dana tersebut. "Kalau nilainya saya tidak tahu, itu hanya estimasi saja," ucap Dheky.

Selain itu, jaksa mengungkap dugaan pemberian senilai Rp 150 juta dalam bentuk perbaikan jalan di depan rumah Sudewo yang dikaitkan dengan proyek JGSS 2.

"Iya benar," jawab Dheky saat dimintai konfirmasi mengenai pekerjaan tersebut.

Jaksa juga menyebut adanya dugaan aliran dana kepada Harno Teimadi sebesar Rp 25 juta, Albertus Dito Magasrodo Rp 50 juta, Heru Wisnu Rp 50 juta, serta Gus Miftah sebesar Rp 100 juta.

Greafik menjelaskan, pengungkapan aliran dana dalam persidangan dilakukan agar masyarakat mengetahui pihak-pihak yang diduga menerima uang yang bersumber dari proyek tersebut.

"Supaya orang-orang dan media tahu nih, Gus Miftah yang rambutnya gondrong dapat duit dari Bapak, dari duit proyek," tutur Greafik usai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang. (JawaPos)

Editor : Muhammad Fahmi
Sumber : Jawa Pos
korupsi DJKA gus miftah sidang kemenhub bupati pati