PASURUAN, Radar Bromo- Seorang buruh harian lepas berinisial MS, 38, diamankan Satreskrim Polres Pasuruan Kota.
Ia disangka mencuri sepeda motor di wilayah Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan.
Tersangka diamankan bersama barang bukti hasil kejahatannya.
Korbannya warga Kecamatan Pohjentrek, MH 44. Korban yang hendak melaksanakan salat Subuh, mendapati sepeda motornya, Suzuki Nex tahun 2013, raib Jumat (10/7).
Ia pun melaporkan ke Polres Pasuruan Kota. Dengan taksir kerugian Rp 4 juta.
Mendapati laporan itu, Satreskrim Polres Pasuruan Kota melakukan penyelidikan.
Pada 15 Juli 2026, korban melihat motornya berada di wilayah Kabupaten Pasuruan.
“Korban menghubungi petugas (polisi) untuk dilakukan pengecekan," ujar Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga.
Hasilnya, polisi memastikan motor tersebut milik korban yang sebelumnya raib dimaling.
Ternyata, motor korban telah berpindah tangan. Kepolisian melakukan pengembangan dan berhasil mengidentifikasi tersangka.
Yakni, seorang buruh harian lepas asal Desa Karangsentul, Kecamatan Gondangwetan, berinisial MS.
“Saat ini pelaku sudah kami proses sesuai ketentuan hukum," ujar Dhecky.
Dalam kasus ini, kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya, satu unit sepeda motor Suzuki Nex 2013, satu eksemplar BPKB, serta satu unit sepeda angin.
MS disangka melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP dan/atau Pasal 476 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. (zen/rud)
Editor : Fahreza Nuraga