Jaksa Tunggu Banding Kasus Guru yang Cabuli Santrinya di Gending

Achmad Arianto • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 09:20 WIB

 terdakwa MIF, 27 terdakwa MIF, 27KRAKSAAN, Radar Bromo - Upaya banding atas putusan perkara tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dengan 

terus berproses. Hingga kini perkara tersebut belum mendapatkan putusan dari Pengadilan Tinggi Surabaya.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo Taufik Eka Purwanto mengatakan, jaksa menilai upaya hukum banding tersebut perlu dilakukan. Sebab PN Kraksaan memutus ringan terdakwa.

Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa pada korban. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 6 huruf C jo pasal 15 ayat 1 huruf C UU RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

JPU kemudian menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun serta denda sebesar Rp150 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 70 hari.

Sayangnya vonis yang dijatuhkan pada terdakwa lebih ringan. Yakni pidana penjara 4 tahun 8 bulan. Dengan denda sebesar Rp. 50 juta diganti dengan pidana penjara 50 hari.

“Sampai saat ini upaya banding masih terus berproses. Belum ada putusan,” katanya Senin (20/7).

Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dengan terdakwa MIF, 27, yang dilakukan pada FAA yang merupakan santri sekaligus muridnya cukup menjadi atensi masyarakat. Karenanya putusan yang dijatuhkan pada terdakwa haruslah setimpal dengan perbuatan yang dilakukan.

Putusan yang dijatuhkan sebelumnya dinilai belum memenuhi rasa keadilan di masyarakat. Oleh sebab itu upaya hukum banding dilakukan. Sehingga putusan yang lebih adil dan setimpal dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa pada korban. “Tentunya kami berharap nantinya akan ada putusan yang lebih adil,” ucapnya.

Baca Juga: Guru yang Cabuli Santriwati di Gending Probolinggo Divonis Ringan: Tuntutan 7 Tahun, Vonis 4 Tahun 8 Bulan

Sebagai informasi sidang perkara TPKS dengan terdakwa MIF, 27, digelar di PN Kraksaan kamis (25/6). Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut majelis hakim memvonis terdakwa pidana penjara 4 tahun 8 bulan. Lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU Kejari Kabupaten Probolinggo.

Perkara ini terjadi sekitar bulan maret 2025 bermula saat korban FAA, yang saat itu masih duduk di bangku kelas 3 Madrasah Aliyah. Merupakan santriwati di Pondok Pesantren milik keluarga terdakwa di Kecamatan Gending. Sementara terdakwa juga guru di tempat korban bersekolah.

Kemudian diajak keluar oleh terdakwa ke salah satu pusat perbelanjaan di Kota Probolinggo. Sepulangnya berbelanja kemudian terdakwa merayu korban hingga akhirnya terjadilah hubungan suami istri di dalam mobil.

Berhasil melakukan aksi pertama. Terdakwa ketagihan kemudian melakukan aksi tersebut secara berulang-ulang hingga lebih dari 5 kali.

Aksi ini dilakukan di beberapa tempat mulai dari mobil hingga rumah terdakwa di Kecamatan Gending.

Dalam persidangan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, maupun pengaruh yang timbul dari hubungan kerja dan ketergantungan korban.

Sehingga menggerakkan korban untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul. (ar/fun)

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo Ajukan Banding Atas Vonis Perkara Guru Cabuli Santri yang Lebih Ringan dari Tuntutan

Editor : Moch Vikry Romadhoni
vonis pencabulan santriwati gending