KANIGARAN, Radar Bromo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo mempertimbangkan untuk mencekal calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi hibah KONI Kota Probolinggo keluar negeri.
Langkah itu disiapkan jika hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur belum juga rampung.
Kepala Kejari Kota Probolinggo Lilik Setiyawan mengatakan, pihaknya sebenarnya telah mengantongi nama calon tersangka dalam perkara dugaan korupsi hibah KONI senilai Rp 20,8 miliar tahun anggaran 2022-2024.
Namun penetapan tersangka belum bisa dilakukan. Sebab, hasil audit kerugian negara yang dilakukan BPKB Jatim belum turun.
“Hasil audit kerugian negara menjadi syarat penting untuk menguatkan proses penyidikan sebelum penetapan tersangka dilakukan. Karena itu, penetapan tersangka harus menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP Jatim turun," katanya.
Di sisi lain, Kejari juga harus mengantisipasi calon tersangka bersikap tidak kooperatif dalam proses penyidikan.
Atau ditemukan indikasi melakukan upaya lain yang dapat menghambat penanganan perkara.
“Karena itulah, kami mempertimbangkan untuk mengajukan pencekalan terhadap tersangka. Kami akan minta pada imigrasi untuk mencegah calon tersangka keluar negeri, jika ditemukan indikasi tidak kooperatif atau menghambat penyidikan," tegasnya.
Sembari menunggu hasil audit, penyidik terus mendalami dugaan keterlibatan calon tersangka.
Kejari juga terus berkoordinasi dengan BPKP Jatim untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan dalam proses perhitungan kerugian negara.
"Kami terus berkoordinasi dengan BPKP, melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Bahkan, kami sudah dua kali gelar bersama BPKP untuk proses perhitungan kerugian negara tersebut," ungkapnya.
Menurut Lilik, penyidikan perkara ini membutuhkan waktu cukup lama, dokumen hibah yang harus diperiksa sangat banyak.
Hibah KONI tahun 2023 tercatat sekitar Rp 10,9 miliar, tahun 2022 sekitar Rp 6 miliar, dan tahun 2024 sekitar Rp 5 miliar. Total hibah yang kini diselidiki mencapai Rp 20,8 miliar. (mas/hn)
Editor : Muhammad Fahmi