BANGIL, Radar Bromo— Kasus dugaan pungli program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan harus menjadi bahan evaluasi bersama.
Tidak hanya bagi pemerintah desa. Namun juga bagi pemerintah pusat sebagai penyusun regulasi program tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan Rudi Hartono menegaskan hal itu, usai penetapan dan penahanan tiga tersangka dalam kasus ini, Selasa (14/7) malam.
Dia mengaku prihatin atas perkara yang kini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan tersebut.
Apalagi kasus itu menyeret tiga tersangka. Mereka yaitu Kades Wonosari Imanuel Herlambang Santosa (IHS), Ketua Pokmas Heru Tri Wibowo (HTW), dan Bendahara Pokmas Benny Cornelis (BC).
Di sisi lain, Rudi menilai kasus itu membuka ruang untuk meninjau kembali aturan pelaksanaan PTSL. Sehingga tidak menimbulkan persoalan serupa di kemudian hari.
"Kalau memang PTSL itu gratis, harus ada payung hukum yang kuat dan jelas. Jangan sampai muncul kesan pungutan liar karena di lapangan memang ada kebutuhan-kebutuhan yang harus dibiayai," katanya.
Politikus PKB itu menjelaskan, sebenarnya sudah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang menjadi regulasi pelaksanaan PTSL.
Namun penerapannya di lapangan tidak selalu berjalan sama. Terutama antara wilayah perkotaan dan pedesaan.
Menurut dia, kondisi geografis desa sering kali menghadirkan kebutuhan operasional yang berbeda dengan daerah perkotaan.
Mulai pemasangan patok batas tanah, pengukuran bidang tanah, hingga kebutuhan teknis lain yang muncul selama proses sertifikasi berlangsung.
"Mungkin SKB itu lebih relevan untuk daerah perkotaan. Di desa, terutama wilayah yang jauh, ada biaya operasional yang tidak pernah benar-benar dihitung. Misalnya pemasangan patok, kebutuhan pengukuran, sampai honor petugas di lapangan," ujarnya.
Meski demikian, Rudi menegaskan, langkah hukum yang dilakukan Kejari Kabupaten Pasuruan tetap harus dihormati.
Penegakan hukum dinilai penting untuk memberikan efek jera. Sekaligus memastikan seluruh pelaksanaan program pemerintah berjalan sesuai ketentuan.
"Apa yang dilakukan kejaksaan menjadi pelajaran bagi semua pihak supaya tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan aturan," tegasnya.
Rudi berharap pemerintah pusat dapat memperjelas skema pembiayaan PTSL, apabila program tersebut memang gratis. Sehingga tidak menjadi beban bagi pemerintah desa maupun masyarakat.
Menurutnya, seluruh komponen biaya yang berpotensi muncul selama pelaksanaan harus dijelaskan secara rinci sejak awal. Sehingga tidak menimbulkan polemik di tingkat desa.
"Kalau memang gratis, negara juga harus memastikan seluruh fasilitas penunjangnya tersedia. Jangan sampai istilah gratis hanya berhenti di atas kertas, sementara di lapangan muncul kebutuhan yang akhirnya membebani masyarakat,” katanya. (tom/hn)
Editor : Muhammad Fahmi