Dua Tenaga Honorer Sebuah SDN di Bantaran Probolinggo Cekcok: Kakek Turun Tangan, Bacok Operator Sekolah, Diselesaikan RJ

Inneke Agustin • Dipublikasikan Senin, 20 Juli 2026 | 19:31 WIB
TANGKAP: Petugas kepolisian Polsek Bantaran saat mengamankan tersangka MS, 62, warga Desa Bantaran, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo di rumahnya, Sabtu (18/7).
TANGKAP: Petugas kepolisian Polsek Bantaran saat mengamankan tersangka MS, 62, warga Desa Bantaran, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo di rumahnya, Sabtu (18/7).

 

BANTARAN, Radar Bromo- ­Demi membela cucunya, seorang kakek berinisial Mis, 62, nekat membacok seorang operator sekolah, Li, 32. Warga Desa/ Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo itu pun diamankan polisi.

Peristiwa itu terjadi di salah satu SD Negeri di Kecamatan Bantaran, Sabtu (18/7) pagi. Didahului dengan perselisihan antara korban dan rekan kerjanya berinisial Kim, 20, yang tak lain cucu tersangka. Keduanya diketahui bekerja di tempat yang sama sebagai tenaga honorer.

"Sebelum kejadian, korban sempat berselisih dengan cucu tersangka karena perkara pekerjaan di sekolah. Mereka sama-sama warga Bantaran," terang Kapolsek Bantaran AKP Agus Eko Widodo.

Kim lantas menceritakan perselisihannya dengan korban itu pada tersangka. Mendengar itu, tersangka sang kakek pun langsung emosi dan mendatangi korban di tempatnya bekerja.

Sabtu pukul 09.56, tersangka datang ke sekolah dan menemui korban di ruang guru. Saat itulah, tersangka membacok korban dengan celurit. Membuat korban luka robek pada punggung.

"Korban langsung dievakuasi ke Puskesmas Bantaran untuk mendapat tindakan medis. Lukanya dijahit delapan jahitan," jelas Agus.

Baca Juga: Ditinggal Tidur, Tempat Pengasapan Ikan di Kramat Agung Bantaran Probolinggo Terbakar

Korban lantas melaporkan dugaan penganiayaan terhadap dirinya ke Polsek Bantaran. Setelah mendapat laporan itu, petugas Polsek Bantaran mengamankan tersangka di rumahnya.

Baca Juga: Dinas Pendidikan Probolinggo Ikut Lega setelah Penyidikan Kasus Guru Honorer Rangkap Jabatan Dihentikan

Ia ditahan dan diproses atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 UU Nomor 1/2023 tentang KUHP.

Namun setelah tiga hari ditahan, kedua belah pihak kembali mendatangi Mapolsek Bantaran. Mereka mengajukan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Menurut Agus, langkah itu ditempuh karena korban dan tersangka ternyata masih memiliki hubungan keluarga. Mereka juga sepakat saling memaafkan.

"Ternyata mereka masih memiliki hubungan saudara dan sudah saling memaafkan. Saat ini kami masih memproses tahapan dan persyaratan restorative justice sesuai ketentuan," pungkasnya. (gus/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
bacok tenaga honorer bantaran restorative justice probolinggo