Pria Asal Rembang Pasuruan Ini DItahan karena Gelapkan Uang Rp 708 Juta Warga Prigen dengan Modus Bisnis Jual Beli Mobil

Rizal Syatori • Dipublikasikan Senin, 20 Juli 2026 | 09:30 WIB
TERSANGKA: MZ (baju oranye), terduga pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan saat diperiksa penyidik. (Foto: Polsek Prigen for Jawa Pos Radar Bromo)
TERSANGKA: MZ (baju oranye), terduga pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan saat diperiksa penyidik. (Foto: Polsek Prigen for Jawa Pos Radar Bromo)

 

PRIGEN, Radar Bromo-MZ, 35, kini harus berurusan dengan polisi. Pria asal Desa Kalisat, Kecamatan Rembang, ini diamankan tim buser Unitreskrim Polsek Prigen, Sabtu (18/7) lalu. Dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka sebagai terduga pelaku kasus tindak pidana penggelapan.

MZ yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dibekuk sekitar pukul 00.30. Dia dibekuk saat berada di warung kopi, terletak di pinggir jalan di Desa Kalisat, Kecamatan Rembang.

Korban atau pelapornya dalam kasus ini adalah FI, 31, perempuan asal Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen. FI merasa ditipu pelaku pada Minggu (9/2) 2023 lalu, sekitar pukul 09.49.

"Terduga plakun sudah kami amankan. Hanya MZ seorang. Statusnnya tersangka, kini dalam proses penyidikan," terang Kanitreskrim Polsek Prigen Aiptu. Heru Sumartono.

Kanitreskrim menuturkan, kasus ini terjadi Februari 2023 lalu sampai dengan September 2023. Pelapor atau korban bekerja sama dengan tersangka untuk menjalankan bisnis jual beli mobil.

Kemudian korban menyerahkan uang melalui transfer di dua bank yang berbeda kepada tersangka total sebesar Rp 708 juta. Ternyata, tersangka tidak memberikan hasil atau modal hasil penjualan mobil tersebut kepada korban.

Selanjutnya, korban melaporkannya ke Polsek Prigen. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 708 juta.

"Hasil introgasi, tersangka mengakui dan membenarkan tidak memberikan modal dan hasil penjualan mobil kepada korban sama sekali. Uangnya habis digunakan untuk memenuhi hidup sehari-hari oleh tersangka," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dalam kasus ini dijerat dengan pasal 492 KUHP dan atau pasal 486 KUHP. “Pasal ini memiliki ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun,” tandas kanitreskrim. (zal/fun)

Editor : Abdul Wahid
jual beli mobil polsek prigen penipuan penggelapan