Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Ungkap 6 Kasus Narkoba di Probolinggo: Amankan 6 Tersangka, Salah Satunya Emak-Emak, Pasokan dari Bandar di Bangkalan

Inneke Agustin • Sabtu, 18 Juli 2026 | 19:38 WIB

 

DITANGKAP: VW, 51, (dua dari kiri) perempuan warga Kedopok, Kota Probolinggo saat akan diperiksa. VW jadi salah satu tersangka yang dibekuk Satresnarkoba dan diamankan ke Mapolres Probolinggo Kota. (Inneke Agustin/ Radar Bromo)
DITANGKAP: VW, 51, (dua dari kiri) perempuan warga Kedopok, Kota Probolinggo saat akan diperiksa. VW jadi salah satu tersangka yang dibekuk Satresnarkoba dan diamankan ke Mapolres Probolinggo Kota. (Inneke Agustin/ Radar Bromo)

 

PROBOLINGGO, Radar Bromo– Selama hampir dua bulan, Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota berhasil membekuk 6 tersangka dalam 6 kasus narkoba di wilayah hukumnya. Terhitung sejak 20 Mei hingga 15 Juli 2026,

Para tersangka berasal dari Kota dan Kabupaten Probolinggo. Antara lain, RW, 41, warga Kanigaran; M, 28, warga Wonoasih; AKHS, 25, warga Mayangan dan seorang perempuan berinisial VW, 51, warga Kedopok, Kota Probolinggo.

Lalu RA, 31, warga Sumberasih dan MN, 31, warga Leces, Kabupaten Probolinggo.

“Enam kasus ini kami ungkap dari sejumlah lokasi. Dari seluruh pengungkapan itu, wilayah Mayangan menjadi lokasi terbanyak dengan tiga kasus berhasil diungkap,” terang Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri.

Selain mengamankan para tersangka, Satresnarkoba juga menyita sejumlah barang bukti. Yaitu 33,83 gram sabu, 10 butir pil ekstasi (inex), enam unit telepon genggam, empat unit timbangan digital, dan 391 plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika sebelum diedarkan.

“Tersangka mengaku mendapat sabu dari seorang pemasok dari bandar warga Bangkalan. Saat ini kami masih melakukan profiling bandar tersebut dan saat ini masih tahap penyelidikan,” lanjut Kasat Narkoba Polres Probolinggo Kota, AKP Evan Andias.

Baca Juga: Butuh Konselor Kampung di Tiap Desa, Dewan dan BNNK Pasuruan Rumusan Regulasi Berantas Narkoba

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Serta Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) huruf a UU Nomor 1/2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana. “Para tersangka diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar,” sebut Evan.

Melalui pengungkapan enam kasus ini, Polres Probolinggo Kota menegaskan komitmennya untuk terus menjaga wilayah Kota dan Kabupaten Probolinggo dari ancaman peredaran narkotika.

Serta mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasannya.

"Peredaran narkoba menjadi perhatian serius kami. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika," tegasnya. (gus/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
emak-emak sabu pengedar probolinggo narkoba