PASURUAN, Radar Bromo - Nasib apes bertubi-tubi, harus dialami oleh mantan Anggota DPRD Kota Pasuruan, Sugiarto.
Setelah gugatan eksekusi perdata yang dilayangkannya ke Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan resmi ditolak, kini ia juga harus bersiap meringkuk di balik jeruji besi.
Majelis Hakim PN Pasuruan menjatuhkan vonis hukuman 5 bulan penjara, atas kasus penggelapan sembilan bidang tanah milik seorang warga Surabaya.
Dalam sidang agenda putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim PN Pasuruan, Erwin Harlond Palyama pada Kamis (9/7) lalu, Sugiarto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Terdakwa dinilai melanggar Pasal 485 KUHP terkait tindak pidana penggelapan dan penyerobotan aset tanah milik korban bernama Christiana.
Vonis 5 bulan penjara tersebut, tercatat lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Pasuruan.
Di mana sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 7 bulan penjara.
Dalam rincian amar putusannya, majelis hakim memaparkan, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah nyata merugikan materiil orang lain.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan menunjukkan sikap sopan selama persidangan.
Juru Bicara PN Pasuruan, Hanry Adityo, membenarkan putusan hakim memang lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Merespons vonis tersebut, pihak Sugiarto langsung menyatakan keberatan dan resmi mendaftarkan memori banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur pada Selasa (14/7).
"Terdakwa diputus lima bulan penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa sebesar tujuh bulan. Terdakwa langsung mengambil langkah hukum mengajukan banding atas putusan ini," jelas Hanry.
Langkah senada ternyata juga diambil oleh pihak Korps Adhyaksa. Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Pasuruan, Mugiono Kurniawan, menuturkan pihaknya sangat menghormati independensi dan pertimbangan hukum majelis hakim, dalam memutus perkara.
Kendati demikian, karena vonis yang dijatuhkan tidak sesuai dengan tuntutan awal, kejaksaan juga turut melayangkan banding.
"Kami menghormati putusan hakim, namun pihak kejaksaan juga turut mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi," tegas pria yang akrab disapa Gion tersebut.
Kasus yang menjerat mantan politisi sekaligus mantan birokrat ini, bermula dari laporan korban ke Polda Jatim pada tahun 2023 lalu.
Konflik agraria ini terjadi pada tahun 2012, saat Christiana memercayakan pengurusan sertifikasi sembilan aset tanahnya di Kota Pasuruan kepada Sugiarto.
Kala itu yang bersangkutan, masih menjabat sebagai Camat Gadingrejo sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sementara.
Meski korban telah menyetor biaya pengurusan sebesar Rp 200 juta, dokumen kepemilikan tanah yang dinanti tidak pernah terbit.
Sebaliknya, Sugiarto justru memanfaatkan wewenang jabatannya saat itu, untuk menguasai sebagian hak atas tanah milik korban.
Selain melayangkan gugatan perdata ke PN Pasuruan, korban juga membawa kasus ini ke ranah pidana, hingga Polda Jatim menetapkan Sugiarto sebagai tersangka.
Sugiarto bahkan sempat menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO), akibat berkali-kali mangkir saat proses pelimpahan berkas tahap dua ke kejaksaan. (riz/one)
KASUS TANAH EKS ANGGOTA DEWAN
PROFIL TERDAKWA
· Nama: Sugiarto
· Status: Mantan Anggota DPRD Kota Pasuruan dan Mantan Camat Gadingrejo (PPAT Sementara).
AMAR PUTUSAN PN PASURUAN
· Vonis Hakim: 5 Bulan Penjara
· Tuntutan Jaksa: 7 Bulan Penjara
· Pasal Pelanggaran: Pasal 485 KUHP (Penggelapan & Penyerobotan Tanah)
· Ketua Majelis Hakim: Erwin Harlond Palyama (Putusan Kamis, 9/7/2026)
PERTIMBANGAN HAKIM
· Memberatkan: Nyata merugikan materiil orang lain.
· Meringankan: Belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama sidang.
REAKSI HUKUM PASCAVONIS
· Terdakwa (Sugiarto): Menolak divonis dan resmi mengajukan Banding ke PT Jatim (Selasa, 14/7/2026).
· Jaksa (Kejari Pasuruan): Menghormati hakim, namun ikut mengajukan Banding karena vonis di bawah tuntutan.
KRONOLOGI KASUS (2012 - 2026)
· Tahun 2012: Korban (Christiana, warga Surabaya) menyerahkan sertifikasi 9 bidang tanah beserta uang Rp200 Juta kepada Sugiarto (saat menjabat Camat).
· Penyalahgunaan: Sertifikat tidak terbit, Sugiarto justru memakai wewenang jabatan untuk menguasai tanah korban.
· Tahun 2023: Korban melapor ke Polda Jatim. Sugiarto jadi tersangka dan sempat menyandang status DPO karena mangkir dari pelimpahan berkas.
· Juli 2026: Sugiarto divonis bersalah secara pidana, sementara gugatan perdata eksekusi miliknya juga ditolak PN.
Editor : Jawanto Arifin