Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Ringkus Dua Pengedar Sabu di Lokasi Berbeda

Fahrizal Firmani • Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:54 WIB
AMANKAN: Barang bukti sabu yang berhasil diamankan anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota. (Humas Polres Pasuruan Kota for Radar Bromo)
AMANKAN: Barang bukti sabu yang berhasil diamankan anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota. (Humas Polres Pasuruan Kota for Radar Bromo)

PASURUAN, Radar Bromo - Perang melawan narkotika terus didengungkan oleh aparat penegak hukum.

Senin (13/7), Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota membekuk dua pengedar sabu. Mereka ditangkap, saat hendak mengedarkan narkotika.

Keduanya ditangkap di waktu dan tempat berbeda. Pihak kepolisian menangkap AR, warga Pacar Keling, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan terlebih dahulu.

Ia diamankan di dalam rumahnya, di Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan sekitar pukul 16.30.

Dari tangannya, pihak kepolisian mengamankan barang bukti (BB) sabu seberat 5,15 gram.

Selang 1,5 jam, aparat menangkap AS, warga Tembokrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Ia dibekuk di sebuah areal persawahan di Gondangrejo, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan. Petugas mengamankan BB seberat 12,41 gram dari tangan AS.

Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipa Muhammad Junaidi menuturkan, kedua tersangka adalah pengedar sabu.

Penangkapan keduanya usai pihak kepolisian menerima informasi, jika di wilayah itu kerap terjadi transaksi narkoba. Dari informasi ini, petugas bergerak ke lokasi yang dimaksud.

"Dan memang benar. Saat petugas menangkap mereka, ditemukan BB sabu dari tangan keduanya," kata Jun-sapaannya.

Ia menyebut kedua tersangka kini sudah diamankan di mapolres Pasuruan Kota di Jalan Gajah Mada Kota Pasuruan.

Keduanya diancam pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman pidana maksimal yang bisa dikenakan pada mereka adalah 20 tahun penjara.

"Keduanya mengaku mengedarkan narkotika, karena kebutuhan ekonomi. Keduanya tidak memiliki pekerjaan tetap," jelasnya. (riz/one)

Editor : Jawanto Arifin
Satresnarkoba sabu pengedar polres pasuruan kota narkotika