BANGIL, Radar Bromo– Satresnarkoba Polres Pasuruan kembali memutus mata rantai peredaran sabu di Kabupaten Pasuruan.
Dalam dua pengungkapan berbeda selama lima hari terakhir, polisi menangkap tiga orang yang diduga sebagai pengedar dan menyita puluhan paket sabu siap edar.
Pengungkapan dilakukan di Kecamatan Gempol dan Kecamatan Prigen. Polisi juga masih memburu pemasok utama yang identitasnya telah dikantongi dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kasus pertama diungkap di Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol. Seorang pria berinisial AMS, 34, ditangkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu.
Dari tangan tersangka, petugas menyita 13 paket sabu siap edar dengan berat bervariasi, telepon genggam, plastik klip kosong, serta peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Pengembangan kasus mengarah pada lima orang yang berada di lokasi penangkapan. Setelah diperiksa, mereka diketahui merupakan pengguna yang membeli sabu dari AMS.
Baca Juga: Bundaran Apollo di Gempol Pasuruan Masuk Black Spot, Polisi Pasang Road Barrier
Kelima pengguna tersebut kemudian menjalani asesmen di BNNK Pasuruan dan direkomendasikan menjalani rehabilitasi. Sementara AMS diproses hukum sebagai pengedar.
Pengungkapan berikutnya dilakukan di Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen. Polisi menangkap dua tersangka berinisial DSH, 25, dan RAISCG, 43.
Dari keduanya, petugas menyita 38 paket sabu siap edar dengan berat bruto 19,539 gram, tiga telepon genggam, satu timbangan digital, dua sepeda motor, plastik klip kosong, sedotan, tas, dan sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkotika.
Hasil penyelidikan menunjukkan kedua tersangka memperoleh sabu dari seorang pemasok yang kini berstatus DPO.
Transaksi dilakukan menggunakan sistem ranjau, yakni barang diletakkan di titik tertentu tanpa pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.
Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian memutus jaringan peredaran narkotika hingga ke tingkat pemasok.
"Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Pasuruan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap jaringan yang terlibat, serta mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba," tegasnya.
AMS dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun hingga maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup.
Sedangkan DSH dan RAISCG dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keduanya terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun hingga 20 tahun. (tom)
Editor : Muhammad Fahmi