TUTUR, Radar Bromo-Enam sertifikat hak milik (SHM) milik warga Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, itu sudah jadi. Namun tidak pernah sampai ke tangan pemiliknya.
Padahal, sertifikat itu resmi diterbitkan oleh BPN melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Menurut penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan, sertifikat itu sengaja ditahan. Sebab, para pemiliknya menolak membayar uang yang diminta Tim Kelompok Masyarakat (Pokmas) Tanah Kas Desa (TKD).
Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Pasuruan Rustandi Gustawirya menjelaskan, dokumen kepemilikan tanah itu tidak pernah diserahkan kepada pemiliknya. Sebab, mereka tidak memenuhi permintaan pembayaran atas penyelesaian status tanah kas desa.
"Padahal, sertifikat atas 72 bidang tanah itu sebenarnya telah diterbitkan oleh BPN melalui program PTSL. Namun masyarakat dibuat takut seolah-olah sertifikatnya tidak akan diterbitkan apabila tidak membayar," kata Rustandi.
Menurut dia, kondisi tersebut membuat sebagian warga akhirnya memenuhi permintaan pembayaran yang disebut sebagai uang ganti rugi oleh Tim Pokmas TKD Wonosari. Mereka khawatir sertifikat hak miliknya benar-benar tidak diterbitkan apabila tidak membayar.
Baca Juga: Kades Wonosari Tutur Ditahan Kasus Dugaan Pungli PTSL, Pemkab Pasuruan Siapkan Langkah Antisipasi
Namun sebagian warga memilih menolak membayar. Akibatnya, sertifikat hak milik yang telah diterbitkan tetap berada di tangan pengurus Tim Pokmas TKD dan tidak pernah diserahkan kepada pemiliknya.
Kini enam sertifikat tersebut disita Kejari. Sebagai barang bukti dalam penyidikan dugaan pungutan liar (pungli) program PTSL di Desa Wonosari.
"Dokumen sertifikat itu kami sita sebagai barang bukti. Selama ini tidak diberikan kepada masyarakat karena mereka tidak membayar uang yang diminta," tegas Rustandi.
Selain sertifikat, penyidik juga telah menyita uang tunai sebesar Rp 162.540.000 dari bendahara Tim Pokmas TKD berinisial BC.
Rustandi memastikan proses penyidikan dilakukan secara cermat. Kejari memiliki waktu 20 hari untuk menahan para tersangka sambil melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Seperti diberitakan, Kejari Kabupaten Pasuruan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur. Ketiga tersangka ditahan Selasa (14/7) malam dan dititipkan ke Rutan Bangil sebagai tahanan Kejari.
Ketiganya adalah Kades Wonosari Imanuel Herlambang Santosa (IHS) dan dua pengurus Pokmas. Yaitu, Ketua Pokmas Heru Tri Wibowo (HTW) dan Bendahara Pokmas Benny Cornelis (BC).
Ketiganya diduga memungut uang Rp 10 juta hingga Rp 30 juta kepada 72 warga dengan dalih ganti rugi tanah kas desa yang lama mereka tempati. Dari praktik tersebut, penyidik menduga terkumpul dana sekitar Rp 1,1 miliar. (tom/hn)
Editor : Muhammad Fahmi