BANGIL, Radar Bromo— Penetapan Kades Wonosari, Kecamatan Tutur, Imanuel Herlambang Santosa (IHS) sebagai tersangka dugaan korupsi membuat Pemkab Pasuruan menyiapkan langkah antisipasi.
Tujuannya, roda pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan selama proses hukum berlangsung.
Camat Tutur Hendi Candra Wijaya mengatakan, pihak kecamatan telah berkoordinasi dengan Pemkab Pasuruan.
Menyusul penahanan Kades Wonosari oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan pada Selasa (14/7).
"Kalau terkait perkaranya, kami menghormati proses hukum yang berjalan. Tentu juga mengimbau masyarakat menjunjung asas praduga tak bersalah," kata Hendi.
Menurut dia, kecamatan memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Karena itu, setiap langkah yang diambil harus mengacu pada ketentuan dan keputusan pemerintah daerah.
"Kami mempunyai fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa. Setelah menerima informasi kepala desa ditetapkan sebagai tersangka, kami langsung berkonsultasi dengan Bapak Sekda, Asisten I, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa atau DPMD," katanya.
Hasil koordinasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyampaian nota dinas kepada Bupati Pasuruan sebagai dasar penentuan langkah berikutnya.
Sebab, kecamatan tidak memiliki kewenangan mengambil kebijakan sendiri terkait status kepala desa. Termasuk pengisian jabatan selama proses hukum berlangsung.
"Camat tidak bisa membuat kebijakan sendiri. Karena itu kami konsultasikan kepada Bupati melalui DPMD agar langkah yang diambil sesuai ketentuan," ujarnya.
Ia menegaskan, prioritas pemerintah saat ini memastikan pelayanan publik di Desa Wonosari berjalan normal.
Seluruh aktivitas pemerintahan desa diharapkan tidak terganggu, meski kepala desa sedang menjalani proses hukum.
"Kami ingin memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya. Mekanisme lebih lanjut akan menunggu arahan dan keputusan pemerintah kabupaten," pungkasnya.
Seperti diberitakan, Kejari Kabupaten Pasuruan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur. Ketiga tersangka ditahan Selasa (14/7) malam dan dititipkan ke Rutan Bangil sebagai tahanan Kejari.
Ketiganya adalah Kades Wonosari Imanuel Herlambang Santosa (IHS) dan dua pengurus Pokmas. Yaitu, Ketua Pokmas Heru Tri Wibowo (HTW) dan Bendahara Pokmas Benny Cornelis (BC).
Ketiganya diduga memungut uang Rp 10 juta hingga Rp 30 juta kepada 72 warga dengan dalih ganti rugi tanah kas desa yang lama mereka tempati. Dari praktik tersebut, penyidik menduga terkumpul dana sekitar Rp 1,1 miliar. (tom/hn)
Editor : Muhammad Fahmi