Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Sidang Gugatan PT Java Fortis Corporindo pada Nany Widjaja: Saksi Ungkap Tak Ada Perantara Jual Beli Lahan di Jombang

Lugas Wicaksono • Kamis, 16 Juli 2026 | 23:34 WIB

 

kuasa hukum PT Java Fortis Corporindo, E.L. Sajogo dari MS&A Law Firm.
kuasa hukum PT Java Fortis Corporindo, E.L. Sajogo dari MS&A Law Firm.

 

SURABAYA, Radar Bromo– Catatan pembayaran Rp 47 miliar yang disebut sebagai pembayaran kepada perantara dalam proses pembebasan lahan untuk proyek industrial estate di Jombang bertentangan dengan keterangan saksi di persidangan.

Kesaksian Paeno, warga Jombang dalam sidang gugatan PT Java Fortis Corporindo terhadap mantan direkturnya, Nany Widjaja, di Pengadilan Negeri Surabaya menegaskan tidak pernah ada perantara dalam proses pembelian tanah untuk proyek industrial estate perusahaan di Jombang.

Dalam persidangan, Paeno mengaku terlibat langsung membantu warga menjual lahannya kepada PT Java Fortis serta menghadiri sebagian besar penandatanganan transaksi di hadapan notaris.

"Saksi menerangkan bahwa sama sekali tidak ada perantara. Ia hanya berhubungan dengan pihak penjual dan pihak pembeli dalam proses pembebasan tanah," ujar kuasa hukum PT Java Fortis Corporindo, E.L. Sajogo dari MS&A Law Firm, usai persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (15/7).

Menurut Sajogo, keterangan tersebut mematahkan dalil yang selama ini disampaikan pihak tergugat.

Baca Juga: Kesaksian Mantan Karyawan: Nany Widjaja Alirkan Uang PT Java Fortis Rp 12 M ke PT Dharma Nyata Press

Sebab, dalam arsip perseroan terdapat catatan pembayaran sekitar Rp 33 miliar dan Rp 14 miliar yang disebut sebagai pembayaran kepada perantara dalam proses pembebasan lahan.

Ia menilai kesaksian Paeno semakin memperkuat dugaan bahwa pembayaran tersebut tidak memiliki dasar yang sah.

"Kesaksian saksi memperkuat dugaan bahwa pembayaran itu patut diduga tidak memiliki dasar yang sah dan merupakan bagian dari perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan direksi saat itu," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Nany  Widjaja, Richard Handiwiyanto mengklaim bahwa berdasarkan rapat umum pemegang saham (RUPS) 2017, ada bukti tanggungjawab dari pihak Nany Widjaja terkait penggunaan uang yang dipermasalahkan.

Selain itu, selama Nany menjabat direktur, PT Java Fortis meraup keuntungan Rp 55 miliar.

“Pembelian lahan di Jombang sudah mendapat izin lokasi dari Bupati. Jadi pembelian lahan itu tidak asal beli,” ucap Richard.

Perkara ini bermula dari gugatan PT Java Fortis Corporindo terhadap mantan direkturnya, Nany Widjaja, yang disebut tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana perusahaan sebesar Rp 21,4 miliar untuk proyek pembangunan kawasan industrial estate di Jombang. (gas)

Editor : Muhammad Fahmi
pt java fortis corporindo proyek industrial estate jombang nany widjaja sidang