Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Tujuh Komplotan Curanmor asal Pasuruan dan Jember Dibekuk Jatanras Polda, Penadah asal Probolinggo Diburu

Sholeh Hilmi Qosim • Rabu, 15 Juli 2026 | 19:19 WIB

 

TAK BERKUTIK: Para tersangka curanmor R2-R4 dibekuk Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Selasa (14/7) sore. Mereka tidak segan-segan menabrak korban yang hendak memburu komplotan tersangka. (Sholeh Hilmi/ Jawa Pos)
TAK BERKUTIK: Para tersangka curanmor R2-R4 dibekuk Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Selasa (14/7) sore. Mereka tidak segan-segan menabrak korban yang hendak memburu komplotan tersangka. (Sholeh Hilmi/ Jawa Pos)

 

SURABAYA, Radar Bromo- Tujuh tersangka curanmor dibekuk Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Selasa (14/7) sore. Para tersangka terbagi dalam dua komplotan yaitu komplotan Pasuruan dan Jember.

Seorang tersangka yang berusaha kabur saat diamankan, dihadiahi peluru timah oleh petugas.

Komplotan Pasuruan terdiri atas empat orang. Yaitu, Jainul Abidin, Isyantoro, Billy Khanka, dan M. Mustofa.

Sedangkan tiga tersangka lainnya, Nisman, Mahfid Fardianto, dan M. Toli adalah komplotan Jember.

”Ini kami satu minggu, unit reaksi cepat Polda Jatim berhasil mengungkap dua kelompok. Di wilayah Pasuruan dan Jember, TKP-nya,” ujar Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur.

Komplotan Pasuruan biasa menyasar kendaraan roda dua atau sepeda motor. Modusnya, para tersangka bergerak secara mobile dengan menyasar motor yang ditinggalkan pemiliknya.

Baca Juga: Mau Jemput Adik Sekolah, Motor Vario Perempuan di Blado Kulon Probolinggo Dibegal: Korban Dipepet lalu Didorong

Berbeda dengan komplotan Pasuruan, anggota komplotan Jember biasa beraksi dengan menyasar kendaraan roda empat.

”Khusus yang roda empat untuk TKP Jember, ini residivis. Sudah empat kali keluar masuk penjara,” terang perwira menengah dengan dua melati emas tersebut.

Para tersangka yang beraksi secara berkomplot itu membagi peran menjadi dua kelompok. Satu kelompok bertugas mengeksekusi kendaraan.

Sedangkan kelompok lain bersiaga dan menggagalkan korban atau warga yang mengejar apabila aksi mereka kepergok.

”Lalu kalau ada tersangka yang tertangkap saat dikejar warga, maka akan datang kelompok lain yang mengondisikan agar masyarakat yang mengejar itu terjatuh,” kata Jumhur.

Bahkan, para tersangka juga tidak segan-segan menabrakkan mobil yang ditumpanginya ke arah warga yang tengah memburu anggota komplotannya tersebut.

Dari data yang dikumpulkan, dua komplotan tersebut telah beraksi pada 10 TKP di wilayah Jember dan Pasuruan.

Mereka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan disertai ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

“Kini kami tengah memburu penadah dari jaringan para tersangka. Penadahnya orang Probolinggo. Ini masih kami kembangkan,” tegasnya. (leh/JawaPos/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
pasuruan jatanras curanmor jember probolinggo