BANGIL, Radar Bromo – Pagi diperiksa sebagai saksi. Sore dinaikkan jadi tersangka. Malam langsung ditahan. Mereka adalah Kepala Desa Wonosari berinisial IHS, Ketua Tim Pokmas Tanah Kas Desa HTW, dan Bendahara Tim Pokmas BC.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menahan para tersangka yang terjerat dalam pusaran perkara dugaan pungutan liar (pungli) program PTSL di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Selasa (14/7), malam. Ketiganya kini mendekam di Rutan Kelas IIB Bangil.
Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan Rustandi Gustawirya menjelaskan, perkara bermula saat PTSL digelar di Desa Wonosari pada Februari 2022. Pemerintah desa mengklaim 72 bidang tanah yang sudah lama dikuasai warga merupakan tanah kas desa.
Klaim itu kemudian dijadikan dasar membentuk Tim Pokmas TKD. Dan lewat tim itu, warga diminta membayar uang ganti rugi atas lahan yang diklaim sebagai TKD. Rustandi menyebut, pembayaran uang ganti rugi itulah yang dinilai sebagai pungutan liar.
“Dari situ masyarakat diminta membayar antara Rp 10 juta hingga Rp 30 juta per bidang. Nominal yag tidak sewajarnya dalam pengurusan PTSL,” ujar Rustandi.
Seluruh pembayaran masuk ke rekening BRI atas nama BC selaku bendahara Tim Pokmas TKD. Total dana terkumpul sekitar Rp 1,1 miliar. Alih-alih dipakai untuk kepentingan PTSL. Dana itu justru dibelikan kebun apel dengan dalih sebagai tanah pengganti TKD.
Bukan hanya cara mendapatkan tanah pengganti TKD itu saja yang keliru. Rustandi bilang, pengelolaan kebun apel itu juga tidak dapat dibenarkan. Sebab hanya dikelola para tersangka dan Tim Pokmas TKD.
Baca Juga: Penasihat Hukum Pertanyakan Uji Materi Alat Bukti Kasus PTSL Wonosari Pasuruan
Kebun apel itu sendiri bahkan sudah mendatangkan keuntungan. Selama dikelola, sudah dipanen tiga kali. “Hasil panen sekitar Rp 39 juta maupun sisa dana digunakan untuk operasional pengelolaan kebun oleh para tersangka bersama Tim Pokmas,” katanya.
Dari tangan BC, penyidik menyita uang tunai Rp 162.540.000. Sebagian uang hasil pungutan itu sekarang dititipkan di Rekening Penampungan Lainnya Kejari sambil menunggu perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Ketiganya dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (tom/fun)
Editor : Fandi Armanto