Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Gugatan Perlawanan Mantan Anggota DPRD Kota Pasuruan Sugiarto Ditolak, PN Pasuruan Segera Eksekusi

Fahrizal Firmani • Selasa, 14 Juli 2026 | 12:41 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

PASURUAN, Radar Bromo - Upaya hukum Sugiarto, untuk membatalkan rencana eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan, resmi kandas.

PN Pasuruan menolak gugatan perlawanan eksekusi yang diajukan Sugiarto, sehingga putusan hukum sebelumnya dinyatakan inkracht dan proses eksekusi tetap berjalan.

Sebelumnya, Sugiarto yang merupakan anggota DPRD Kota Pasuruan tersebut, sempat mengajukan upaya hukum luar biasa, melalui Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), atas perkara perdata penyerobotan lahan melawan Christiana. Namun, MA menolak permohonan PK tersebut.

Pascapenolakan MA, Sugiarto kembali melayangkan gugatan perlawanan ke PN Pasuruan untuk menangguhkan eksekusi. Namun, upaya itu juga berujung pada penolakan.

Juru Bicara PN Pasuruan, Hanry Adityo, membenarkan bahwa gugatan perlawanan eksekusi dari pihak Sugiarto, telah ditolak oleh majelis hakim.

Penolakan ini didasari atas ketidakmampuan penggugat, dalam membuktikan dalil-dalil hukumnya di persidangan.

"Sugiarto melakukan perlawanan eksekusi tetapi gugatannya ditolak. Hakim menilai, penggugat tidak bisa membuktikan alasan mengapa eksekusi tersebut harus ditangguhkan atau dibatalkan," jelas Hanry.

Dengan ditolaknya gugatan perlawanan ini, maka putusan perdata PN Pasuruan tahun 2023 lalu, berkekuatan hukum tetap.

Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan Christiana dan menyatakan Sugiarto telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

Sebidang tanah yang menjadi objek sengketa dinyatakan sah sebagai milik Christiana.

Selain merelakan lahan sengketa, Sugiarto juga dihukum untuk membayar ganti rugi yang fantastis kepada Christiana.

Rinciannya, meliputi ganti rugi materiil sebesar Rp 11.728.341.655 dan ganti rugi inmateriil sebesar Rp 3 miliar.

Total uang ganti rugi yang wajib dibayarkan, menembus angka lebih dari Rp 14,7 miliar.

Putusan ini juga menghukum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pasuruan, agar tunduk pada keputusan pengadilan.

Terkait pelaksanaan eksekusi fisik maupun pembayaran ganti rugi, Hanry menyebutkan bahwa PN Pasuruan kini tinggal menunggu langkah resmi dari pihak pemenang gugatan.

Pihak pengadilan sendiri sudah melayangkan teguran resmi (aanmaning) kepada tergugat.

"Penggugat (Christiana) harus mengajukan permohonan eksekusi terlebih dahulu. Setelah ada permohonan resmi masuk, baru PN Pasuruan bisa menjadwalkan pelaksanaan eksekusi ganti ruginya di lapangan," bebernya. (riz/one)

Editor : Jawanto Arifin
pn pasuruan inkracht gugatan