BEJI, Radar Bromo - Aksi pencurian aset di pabrik yang sudah berhenti beroperasi, akhirnya terbongkar.
Tiga pria dibekuk anggota Polsek Beji, setelah diduga berulang kali menggasak barang-barang milik PT Adiperkasa Ekabakti Industry di Dusun Luwung, Desa/Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.
Polisi menduga komplotan tersebut telah tiga kali beraksi di lokasi yang sama.
Ketiga pelaku masing-masing Subandi, 40, dan Mochammad Arzi Saputra, 24, warga Desa Winong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Serta Agus Satriawan, 41, warga Kelurahan Kidul Dalem, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
Kapolsek Beji Kompol Ahmad Sukiyanto mengatakan, para terduga pelaku diamankan, setelah aksinya diketahui petugas keamanan pabrik pada Selasa (7/7) sekitar pukul 10.00. "Mereka masuk melalui pintu belakang," katanya.
Saat beraksi, para pelaku membawa sejumlah peralatan seperti gergaji besi, mata sok, dan kunci impak untuk membongkar panel listrik serta komponen lain yang masih tersisa di dalam pabrik.
"Dari hasil pendalaman, mereka ini sudah tiga kali mencuri aset di lokasi tersebut," ujarnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu panel box listrik, tiga baterai, gergaji besi, mata sok, kunci impak, serta sepeda motor Honda Mio bernomor polisi W 5701 NAM yang digunakan pelaku menuju lokasi.
Sukiyanto menjelaskan, meski pabrik tersebut telah dinyatakan pailit dan tidak lagi beroperasi, seluruh aset di dalamnya tetap memiliki status hukum.
"Walaupun pabrik sebenarnya sudah tutup, aset yang ada di dalamnya tetap tidak boleh diambil sembarangan. Informasi yang kami peroleh, aset tersebut masih menjadi agunan bank sehingga tetap mendapat perlindungan hukum," katanya.
Untuk memastikan status kepemilikan barang, penyidik juga telah meminta keterangan kurator yang menangani proses kepailitan perusahaan.
"Kami sudah berkoordinasi dan meminta keterangan kuratornya dari Jakarta untuk memastikan status aset serta melengkapi proses penyidikan," imbuhnya.
Saat ini ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Beji. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain maupun keterlibatan pihak lain yang diduga ikut menikmati hasil kejahatan tersebut.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan pemberatan. Disisi lain, polisi menghitung total kerugian akibat aksi kriminal tersebut. (tom/one)
Editor : Jawanto Arifin