PASURUAN, Radar Bromo - Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang menggemparkan warga Kota Pasuruan, memasuki babak baru.
Tersangka berinisial PR, 58, kini bersiap menghadapi meja hijau, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan.
Penyidik Satreskrim Polres Pasuruan Kota telah resmi melaksanakan pelimpahan tahap dua.
Yakni menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke pihak kejaksaan. Kasus ini pun, akan segera disidangkan.
Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Mugiono Kurniawan, menguraikan seluruh administrasi dan berkas perkara pidana tersebut, sudah rampung diteliti oleh Unit Pidana Umum (Pidum) sejak akhir Juni.
"Berkasnya sudah dinyatakan P-21. Pelimpahan tahap dua, berupa tersangka dan barang bukti juga sudah kami terima awal pekan lalu. Hari Kamis pekan ini, terdakwa siap disidangkan," ujar Mugiono.
Proses pelimpahan ini, sempat memakan waktu. Lantaran penyidik kejaksaan, sempat mengembalikan berkas perkara (P-19) ke penyidik kepolisian, pada awal Juni untuk dilengkapi.
Namun, kekurangan tersebut berhasil dipenuhi dengan cepat oleh penyidik korps baju cokelat.
Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Muhammad Junaidi, menegaskan penyerahan tersangka PR dan seluruh barang bukti ke Kejari, menandakan tugas penyidikan di tingkat kepolisian telah selesai sepenuhnya.
"Pelimpahan tahap satu dan dua sudah klir. Dengan demikian, tanggung jawab penanganan perkara, kini berada di kejaksaan. Dan terdakwa, siap menjalani proses pembuktian di persidangan," jelas Junaidi.
Kasus ini mencuat, setelah PR, yang sehari-hari dikenal dekat dengan keluarga korban, karena faktor bertetangga.
Diduga kuat, ia tega mencabuli seorang anak perempuan berusia 8 tahun. Aksi tak patut tersebut dilancarkan tersangka di dalam kamar mandi, dengan memanfaatkan situasi rumah yang sedang sepi.
Berdasarkan hasil penyidikan, tindakan asusila tersebut diduga tidak hanya terjadi sekali.
Melainkan sudah dilakukan secara berulang kali, dengan modus memanfaatkan kepolosan korban.
Atas perbuatannya, PR terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak. (riz/one)
Data Kasus
· Terdakwa: PR, 58
· Korban: Anak tetangga, 8
· Lokasi: Kota Pasuruan
Modus Pelaku
· Memanfaatkan kedekatan antar-tetangga.
· Beraksi di kamar mandi saat rumah sepi.
· Dilakukan berulang kali.
Lini Masa Hukum
· Awal Juni: Berkas P-19 (dikembalikan untuk dilengkapi).
· Akhir Juni: Berkas P-21 (dinyatakan lengkap).
· Pekan Lalu: Pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari.
· Segera disidangkan di PN Pasuruan.
Editor : Jawanto Arifin