BANGIL, Radar Bromo – Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Dusun Grontol, Desa Tlogosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan empat orang tersangka. Tiga di antaranya ternyata masih berstatus di bawah umur.
Aksi pencurian tersebut menimpa Budi Raharjo, 33, seorang mantri asal Desa Dawuhansengon, Kecamatan Purwodadi, Sabtu (13/6) siang sekitar pukul 13.10.
Saat itu, korban memarkir sepeda motor Honda Beat miliknya di halaman rumah warga dengan kondisi kunci masih melekat.
Begitu korban keluar dari rumah tersebut, motor senilai sekitar Rp16 juta itu sudah raib, digondol komplotan pelaku. Korban kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nongkojajar.
Kasatreskrim Polres Pasuruan melalui Kanit Pidum Ipda Daffa Sava Pradana mengungkapkan, penangkapan para terduga pelaku berhasil dilakukan berkat penelusuran rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
Tim Buser Satreskrim Polres Pasuruan bersama Unit Reskrim Polsek Nongkojajar akhirnya meringkus keempat tersangka pada Selasa (7/7) sore di lokasi berbeda.
Baca Juga: Aspal Tlogosari–Nongkojajar Mengelupas, Disoal Karena Bahayakan Pengendara
"MFA, 16, diamankan di rumah kakaknya di Purwodadi. ANA, 16 dan AWA, 15, ditangkap di rumah masing-masing. Sedangkan MA,18, dibekuk saat berada di rumah temannya di Desa Kalipucang, Kecamatan Tutur," terang Daffa.
Berdasarkan hasil penyidikan, komplotan ini berbagi peran secara rapi saat melancarkan aksinya. Tersangka MA bertindak sebagai eksekutor yang membawa kabur motor korban.
Sementara ANA sebagai joki motor sarana, MFA bertugas mengawasi situasi sekitar, dan AWA berperan menjual motor curian tersebut. Motor hasil curian itu diketahui laku terjual seharga Rp 2,4 juta.
Dari nominal tersebut, masing-masing pelaku mendapat bagian Rp 500 ribu. Sementara sisa uangnya, digunakan bersama-sama untuk berfoya-foya membeli minuman keras (miras).
Bersamaan dengan penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa satu stel baju berwarna kuning, satu unit motor Honda PCX yang digunakan sebagai sarana aksi, serta rekaman CCTV di TKP.
Saat ini, keempat terduga pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Pasuruan. Mengingat mayoritas pelaku masih anak-anak, proses hukumnya sengaja dipisah.
Penyidikan untuk tersangka MA ditangani oleh Unit Pidum, sedangkan tiga tersangka di bawah umur (MFA, ANA, dan AWA) diserahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasuruan. (zal/one)
Editor : Muhammad Fahmi