BANGIL, Radar Bromo - Satreskrim Polres Pasuruan bersama Unit Reskrim Polsek Nongkojajar, berhasil menggulung dua pelaku pencurian hewan ternak (curnak).
Kedua tersangka ditangkap di kediaman masing-masing, Senin (6/7) sekitar pukul 13.00.
Keduanya adalah Sam, 43, warga Desa Andonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, dan AE, 30, warga Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan. Saat ini, keduanya telah mendekam di sel tahanan Mapolres Pasuruan.
Kasus ini bermula, saat kedua tersangka menggasak seekor sapi milik Hofur, warga Dusun Arjosari, Desa Andonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, pada Senin (25/5) lalu.
Korban baru menyadari sapinya raib dari kandang, di area perladangan yang jauh dari permukiman sekitar pukul 05.30.
"Kedua pelaku curnak dengan TKP tersebut, sudah berhasil kami amankan. Saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Pasuruan," ujar Kasat Reskrim Polres Pasuruan melalui Kanit Pidum Ipda Daffa Sava Pradana.
Daffa menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka lain berinisial Hen, yang sebelumnya terlibat kasus pencurian di TKP berbeda.
Dari hasil penyelidikan mendalam, polisi berhasil mengidentifikasi keterlibatan Sam dan AE.
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku berbagi peran. Tersangka Sam bertugas merusak gembok pintu kandang bersama Hen.
Setelah kandang terbuka, tersangka AE berperan menuntun atau menggelandang sapi curian tersebut keluar area ladang, sementara Hen dan Sam mengawasi situasi dari belakang.
Beruntung, di hari kejadian pencurian, korban bersama warga dan petugas Polsek Nongkojajar, bergerak cepat melakukan pencarian.
Sapi milik Hofur akhirnya ditemukan selamat di pinggir sungai Dusun Jelak, Desa Kalipucang, Kecamatan Tutur, atau sekitar lima kilometer dari lokasi pencurian. (zal/one)
Editor : Jawanto Arifin