PAJARAKAN, Radar Bromo - Polres Probolinggo terus mengembangkan kasus dugaan pembunuhan terhadap SM, 24.
Berdasarkan pemeriksaan awal diketahui, dua tersangka pembunuhan rupanya residivis kasus pencurian.
Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif mengatakan, pengembangan dugaan pembunuhan berencana tersebut perlu dilakukan.
Sebab, aksi kriminal yang dilakukan dua tersangka, RF (Rofiq), 26 dan HM (Humaidi), 19, warga Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, tersebut cukup menjadi atensi. Sehingga segala informasi yang penting perlu untuk diungkap.
“Pengembangan terhadap kasus pembunuhan berencana ini terus kami lakukan. Hal ini untuk membuat kasus lebih terang,” katanya.
Pada pemeriksaan awal, menurutnya, diperoleh fakta bahwa RF dan HM adalah komplotan. Mereka pernah menjadi narapidana atas kasus pencurian di wilayah hukum Polsek Besuk.
Dalam kasus ini, menurut Kapolres, mereka mengaku melakukannya berdua saja. Walaupun demikian, penyidik tetap berupaya mencari petunjuk untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain.
“Sejauh ini, pelaku lain belum kami temukan. Namun kami terus mencari petunjuk lain,” bebernya.
Polres Probolinggo sendiri menetapkan RF dan HM sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan terhadap SM, 24, warga Dusun Ra’ab, Desa/Kecamatan Bantaran. Korban keluar rumah sejak Sabtu, 30 Mei dan tidak pulang.
Sampai akhirnya pada Jumat pagi, 3 Juli, ditemukan jasad tanpa idenditas yang tidak diketahui jenis kelaminya di sumur sedalam 7 meter.
Lokasinya di kawasan lahan sengon Blok Alas Kottah, Dusun Wakaf, Desa Alassumur Kulon, Kraksaan. Setelah melalui pemeriksaan, mayat tersebut diketahui adalah Siti Munawaroh.
Kurang dari 24 jam setelahnya, Resmob Polres Probolinggo bersama Polsek Kraksaan berhasil membekuk dua tersangka di rumahnya masing-masing. Yaitu, Jumat malam, 3 Juli 2026.
Pada Sabtu sore, 4 Juli 2026, pengungkapan kasus ini resmi dirilis ke publik oleh Polres Probolinggo. Kedua tersangka diketahui melakukan pembunuhan berencana.
Merek dijerat Pasal 459 UU Nomor 1/ 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Subsider Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1/2023 juncto Pasal 20 UU Nomor 1/2023.
Keduanya terancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (ar/hn)
Editor : Muhammad Fahmi