KANIGARAN, Radar Bromo -Tim Pidsus Kejari Kota Probolinggo berupaya segera merampungkan proses penyidikan dugaan korupsi lampu hias dan RTH dengan tersangka Ririn Aprilia.
Kasus ini diharapkan segera disidang karena saksi-saksi yang akan dipanggil dan diperiksa sebelumnya sudah memberikan keterangan atas ketiga terangka lainnya.
Kepala Kejari Kota Probolinggo, Lilik Setiawan mengatakan, dalam proses penyidikan dugaan korupsi lampu hias dan RTH senilai Rp 1,1 miliar, pihaknya sudah memeriksa 23 saksi.
Pihaknya berupaya pemeriskaan terhadap puluhan saksi tersebut bisa berjalan dengan lancar dan cepat. Mengingat, para saksi sudah diperiksa sebelumnya atas kasus yang sama.
”Hanya saja, saksi diperiksa ini atas perkara tersangka RA,” kata Lilik Setiawan kepada Jawa Pos Radar Bromo.
Kajari menambahkan, dalam proses penyidikan, pemeriskaan saksi-saksi nantinya, akan lebih menguatkan bukti-bukti peran dan keterlibatan tersangka Ririn, atas kasus korupsi pengadaan lampu hias dan RTH tahun 2023 tersebut. Sehingga, untuk memperkuat pembuktian dalam persidangan nantinya.
Baca Juga: Ririn Tersangka Korupsi Lampu Hias-RTH Diberhentikan Sementara, Tetap Terima Gaji
”Kami menetapkan tersangka tentu dasar sudah memiliki minimal dua alat bukti kuat. Tapi jika dalam proses penyidikan ke depan ditemukan bukti lain dan makin menguatkan, maka akan memperkuat pembuktian dalam persidangan nantinya,” terangnya.
Dalam proses penyidikan tersebut dikatakan Kajari, pihaknya sudah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk barang elektronik yang digunakan para tersangka dalam proses e-purchasing. Pihaknya berupaya proses penyidikan segera selesai dan perkara dilimpahkan ke pengadilan tipikor untuk disidangkan.
”Sekarang persiapan pemeriksaan saksi-saksi. Kemudian pelimpahan tahap dua dan siapkan penuntutan, untuk dilimpahkan ke pengadilan tipikor,” katanya.
Sebelum menetapkan Ririn sebagai tersangka, Kejari Kota Probolinggo lebih dahulu menetapkan tiga pihak swasta sebagai tersangka. Yaitu MY, BAS, dan Z.
Ketiganya kini telah berstatus terdakwa dan perkaranya sedang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Para rekanan itu juga telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 306 juta.
Namun, Kejari menegaskan pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidana dalam perkara tersebut. (mas/fun)
Editor : Muhammad Fahmi