BANGIL, Radar Bromo –Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan belum menutup pintu pengembangan perkara dugaan korupsi dana hibah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Penyidikan dapat diperluas apabila penyidik menemukan alat bukti baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.
Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan Rustandi Gustawirya menegaskan, hingga kini penyidik belum menemukan novum yang dapat dijadikan dasar untuk membuka penyidikan baru. Namun, peluang tersebut tetap terbuka sesuai ketentuan hukum.
“Kasus PKBM sudah ada enam yang diproses hukum. Kerugian negara juga sudah dilakukan penyitaan dan pengembalian,” katanya.
Menurut dia, perkara korupsi dana hibah PKBM telah menghasilkan sejumlah putusan pengadilan dan berhasil memulihkan kerugian negara yang nilainya hampir mencapai Rp 3 miliar. Seluruh uang pengganti yang berhasil dipulihkan telah disetorkan ke kas negara.
Kasus tersebut sejauh ini telah menyeret sedikitnya enam orang ke proses hukum. Sebagian perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sementara sebagian lainnya masih bergulir di tingkat upaya hukum. Selain itu, Rofii yang disebut sebagai makelar kasus hingga kini masih berstatus tersangka.
Pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, Nurkamto, dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan saat ini mengajukan banding.
Erwin Setyawan divonis enam tahun enam bulan penjara. Putusan tersebut diperkuat di tingkat banding dan kini masih dalam proses kasasi.
Sementara itu, Adi Purwanto dan Mohamad Najib masing-masing divonis enam tahun enam bulan penjara dengan status inkracht.
Adapun Bayu Putra Subandi semula divonis enam tahun penjara, kemudian hukumannya dipangkas menjadi lima tahun di tingkat banding. Saat ini Bayu menempuh upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK).
Rustandi menegaskan, Kejari akan tetap mengawal penanganan perkara tersebut hingga seluruh proses hukum selesai.
Di sisi lain, pengawasan terhadap penyaluran dana hibah pendidikan juga akan terus diperkuat untuk mencegah terulangnya penyimpangan serupa.
“Sampai hari ini belum ada bukti baru. Tetapi kalau nanti ditemukan alat bukti baru, tentu bisa kami lakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Rustandi. (tom/fun)
Editor : Muhammad Fahmi