Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Sudah Seret Enam Nama, Jaksa Terus Kembangkan Kasus Korupsi PKBM Kabupaten Pasuruan

Muhamad Busthomi • Senin, 6 Juli 2026 | 19:19 WIB

 


MAKELAR KASUS: Rofi’i (rompi tahanan) seusai ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. Dia menjadi tersangka keenam dari perkara PKBM. (Foto: dok Jawa Pos Radar Bromo)
MAKELAR KASUS: Rofi’i (rompi tahanan) seusai ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. Dia menjadi tersangka keenam dari perkara PKBM. (Foto: dok Jawa Pos Radar Bromo)

 

BANGIL, Radar Bromo –Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan belum menutup pintu pengembangan perkara dugaan korupsi dana hibah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Penyidikan dapat diperluas apabila penyidik menemukan alat bukti baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.

Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan Rustandi Gustawirya menegaskan, hingga kini penyidik belum menemukan novum yang dapat dijadikan dasar untuk membuka penyidikan baru. Namun, peluang tersebut tetap terbuka sesuai ketentuan hukum.

“Kasus PKBM sudah ada enam yang diproses hukum. Kerugian negara juga sudah dilakukan penyitaan dan pengembalian,” katanya.

Menurut dia, perkara korupsi dana hibah PKBM telah menghasilkan sejumlah putusan pengadilan dan berhasil memulihkan kerugian negara yang nilainya hampir mencapai Rp 3 miliar. Seluruh uang pengganti yang berhasil dipulihkan telah disetorkan ke kas negara.

Kasus tersebut sejauh ini telah menyeret sedikitnya enam orang ke proses hukum. Sebagian perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sementara sebagian lainnya masih bergulir di tingkat upaya hukum. Selain itu, Rofii yang disebut sebagai makelar kasus hingga kini masih berstatus tersangka.

Baca Juga: Kejari Kabupaten Pasuruan Taksir Nilai Aset Tanah Hasil Korupsi PKBM, Selain Selamatkan Kerugian Negara Rp 3,1 Miliar

Pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, Nurkamto, dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan saat ini mengajukan banding.

Erwin Setyawan divonis enam tahun enam bulan penjara. Putusan tersebut diperkuat di tingkat banding dan kini masih dalam proses kasasi.

Sementara itu, Adi Purwanto dan Mohamad Najib masing-masing divonis enam tahun enam bulan penjara dengan status inkracht.

Adapun Bayu Putra Subandi semula divonis enam tahun penjara, kemudian hukumannya dipangkas menjadi lima tahun di tingkat banding. Saat ini Bayu menempuh upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK).

Rustandi menegaskan, Kejari akan tetap mengawal penanganan perkara tersebut hingga seluruh proses hukum selesai.

Di sisi lain, pengawasan terhadap penyaluran dana hibah pendidikan juga akan terus diperkuat untuk mencegah terulangnya penyimpangan serupa.

“Sampai hari ini belum ada bukti baru. Tetapi kalau nanti ditemukan alat bukti baru, tentu bisa kami lakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Rustandi. (tom/fun)

Editor : Muhammad Fahmi
#kasus korupsi #pkbm #jaksa #korupsi