Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Polisi Bekuk Tiga Terduga Pelaku Pencurian Sapi di Tutur Pasuruan, Ini Asal Mereka

Rizal Syatori • Minggu, 5 Juli 2026 | 22:20 WIB
TAK BERKUTIK: Tiga terduga pelaku pencurian sapi yang diamankan di Mapolres Pasuruan. Mereka sama-sama berasal dari Tutur. (Foto: Satreskrim Polres Pasuruan for Jawa Pos Radar Bromo)
TAK BERKUTIK: Tiga terduga pelaku pencurian sapi yang diamankan di Mapolres Pasuruan. Mereka sama-sama berasal dari Tutur. (Satreskrim Polres Pasuruan for Radar Bromo)

BANGIL, Radar Bromo - Para peternak sapi di wilayah Pasuruan khususnya di Tutur, kini bisa bernafas lega. Ini setelah polisi berhasil membekuk tiga terduga pencuri sapi. Ketiganya dibekuk oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Pasuruan dan Polsek Nongkojajar.

Ketiga terduga pencuri ini ditengarai pernah mencuri dua ekor sapi milik Atim, 63, warga Dusun Krajan, Desa Andonosari, Kecamatan Tutur. Saat itu sapi dicuri (2/7) sekitar pukul 18.40 di dalam kandang milik korban yang jauh dari permukiman warga.

Setelah melakukan penyelidikan, kasus ini akhirnya terungkap. "Lidik di lapangan membuahkan hasil, pelakunya berjumlah tiga orang sudah tertangkap. Saat ini kami amankan di Mapolres Pasuruan," kata Kanit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan Ipda. Daffa Sava Pradana.

Tiga terduga pelaku pencurian sapi yang diamankan petugas, masing-masing adalah AP, 28 dan Hen, 46, keduanya warga Dusun Krajan II, Desa Andonosari, Kecamatan Tutur. Kemudian satu pelaku lainnya PS, 28, asal Dusun Campal, Desa Sumberpitu, Kecamatan Tutur.

Ketiga pelakunya, kini statusnya sudah di tetapkan menjadi tersangka. Ketiganya diamankan tim buser Minggu (5/7), sekitar pukul 04.00.

"PS kami amankan dulu saat berada dirumah mertuanya, kemudian lanjut mengamankan AP dan Hen di rumah Hen," terangnya.

Selain mengamankan ketiga terduga pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit pikap warna hitam sebagai kendaraan sarana melakukan pencurian sapi. Juga dua ekor sapi yang dicuri, serta satu buah rekaman CCTV.

Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 35 juta. Kemudian untuk para tersangkanya dijerat dengan pasal 477 KUHP.

"Tiga terduga pelakunya ini saling kenal, ketigannya bukan residivis. Kasusnya dalam penyidikan lebih lanjut," tegasnya. (zal/fun)

Editor : Fandi Armanto
#Tutur #pencurian hewan #pencurian sapi