PAJARAKAN, Radar Bromo–Apa yang dilakukan Rofiq (Rf), 26 dan Humaidi (HM), 19 sungguh keterlaluan. Tak hanya membunuh korban, dua pelaku juga sempat menyetubuhi jenazah korban secara bergiliran sebelum dibuang di dasar sumur irigasi Desa Alassumur Kulon, Kraksaan, Probolinggo.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 UU Nomor 1/Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman mati.
Mereka juga dijerat pasal subsider yaitu Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1/Tahun 2023 dengan ancaman hukuman seumur hidup, juncto Pasal 20 UU Nomor 1/ tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.
“Perbuatan tersangka sudah direncanakan. Mereka juga berupaya menghilangkan barang bukti dan jasad korban. Kedua tersangka diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” terang Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif saat rilis, Sabtu sore (4/7).
Kapolres menjelaskan, korban dan tersangka sejatinya baru kenal. Awalnya, korban hanya kenal dengan tersangka RF, warga Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo.
Mereka kenal melalui aplikasi kencan online, Sabtu (30/5). Lalu malam harinya pukul 20.00, korban janjian bertemu dengan tersangka Rf di Jalan Cokroaminoto, Kota Probolinggo.
Korban naik motor sendirian dari rumahnya di Dusun Ra’ab, Desa/ Kecamatan Bantaran.
Sedangkan RF datang bersama temannya HM, 19, yang tak lain tetangganya. Saat bertemu itulah, RF kemudian mengajak korban ke rumahnya di Desa Alaskandang.
“Korban dan tersangka tidak memiliki hubungan apa-apa. Hanya kenal melalui aplikasi kencan,” katanya saat rilis di Mapolres Probolinggo, Sabtu sore (4/7).
Dalam perjalanan ke Alaskandang, korban dibonceng RF menggunakan motor milik korban. Sementara HM mengendarai motor milik RF.
Saat sampai di Desa Alassumur Kulon, Kraksaan tepatnya di sekitar sumur irigasi, kedua tersangka melancarkan aksinya. RF tiba-tiba menghentikan motor dengan alasan kebelet buang air kecil.
Setelah buang air kecil, RF menjerat leher korban dengan menggunakan tali tampar.
Jeratan itu diduga sangat kuat, karena korban langsung meninggal. Jasad korban lantas disembunyikan di semak-semak kebun pisang di sekitar TKP.
Sementara kedua tersangka, pulang Desa Alaskandang dengan membawa motor korban. Mereka membongkar dan membakar body motor milik korban.
Termasuk tali tampar yang dipakai menjerat korban, juga dibakar. “Pembakaran dilakukan oleh pelaku untuk menghilangkan jejak,” terang Kapolres.
Setelah membakar barang bukti, di malam yang sama sekitar pukul 23.00, kedua tersangka kembali ke TKP pembunuhan dengan berboncengan naik motor milik korban.
Mereka mengambil dan membawa jasad korban dengan naik motor. RF menyetir, dan HM dibonceng sambil memegangi jasad korban di tengah.
Begitu sampai di sumur irigasi, jasad korban ditelanjangi. Saat menelanjangi jasad korban itulah, keduanya diduga tergiur.
Hingga kemudian, keduanya bergantian menyetubuhi jasad korban. RF lebih dulu, baru kemudian HM.
Puas melakukan aksinya, mereka menceburkan jasad ke sumur. Kemudian minggu (31/5) sekitar pukul 16.00, kedua tersangka membuang motor milik korban di aliran sungai Desa Randumerak, Paiton.
Sementara HP milik Korban dibuang di aliran sungai Glagah, Kecamatan Pakuniran. Aksi ini dilakukan untuk menghilangkan jejak kejahatan.
“Tak hanya melakukan pembunuhan, kedua pelaku juga mengaku menyetubuhi korban sebelum dibuang. Pakaian yang dikenakan korban dibawa dan dibakar di tepi sungai Panpan Desa Alassumur Kulon,” bebernya. (ar/hn)
Editor : Muhammad Fahmi