KRAKSAAN, Radar Bromo - Sepekan sudah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan memutus perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terdakwa MIF, 27, yang mencabuli santri sekaligus muridnya. Setelah melalui beberapa pertimbangan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo mengambil sikap tegas. Korps Adhyaksa memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis ringan PN Kraksaan pada Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo Taufik Eka Purwanto mengatakan, selama 7 hari setelah pembacaan putusan majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) memiliki waktu untuk memikirkan kembali apakah vonis tersebut sudah sesuai.
Sehingga menerima putusan tersebut ataukah belum menerima putusan. Kemudian mengajukan banding kepada pengadilan setingkat lebih tinggi.
“JPU mengambil sikap tegas. Kemarin (Rabu, Red) sudah mengajukan upaya hukum banding,” katanya Kamis (2/7).
Perbuatan terdakwa yang dilakukan pada korban sebagaimana tertuang dalam Pasal 6 huruf C jo pasal 15 ayat 1 huruf C UU RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). JPU kemudian menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun serta denda sebesar Rp150 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 70 hari.
Namun setelah persidangan dilaksanakan. Majelis hakim memvonis terdakwa pidana penjara 4 tahun 8 bulan. Dengan denda sebesar Rp. 50 juta diganti dengan pidana penjara 50 hari.
JPU menilai bahwa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Kraksaan terlalu ringan. Sehingga belum memenuhi nilai-nilai keadilan setimpal dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Serta status antara terdakwa dan korban yang merupakan guru dan murid/santri.
“Meskipun seluruh pertimbangan JPU telah diambil oleh majelis hakim. Tetapi belum memenuhi rasa keadilan di masyarakat,” terangnya.
Sebelumnya sidang perkara TPKS dengan terdakwa MIF, 27, digelar di PN Kraksaan Kamis (25/6). MIF dituding divoinis bersalah karena mencabuli FAA, santrinya sendiri.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut majelis hakim memvonis terdakwa pidana penjara 4 tahun 8 bulan. Lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU Kejari Kabupaten Probolinggo.
Perkara ini terjadi sekitar Maret 2025 yang bermula saat korban FAA, yang saat itu masih duduk di bangku kelas 3 Madrasah Aliyah. FAA merupakan santriwati di Pondok Pesantren milik keluarga terdakwa di Kecamatan Gending. Sementara terdakwa juga guru di tempat korban bersekolah.
Kemudian diajak keluar oleh terdakwa ke salah satu pusat perbelanjaan di Kota Probolinggo. Sepulangnya berbelanja kemudian terdakwa merayu korban hingga akhirnya terjadilah hubungan suami istri didalam mobil.
Berhasil melakukan aksi pertama. Terdakwa ketagihan kemudian melakukan aksi tersebut secara berulang-ulang hingga lebih dari 5 kali. Aksi ini dilakukan di beberapa tempat mulai dari mobil hingga rumah terdakwa di Kecamatan Gending.
Dalam persidangan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, maupun pengaruh yang timbul dari hubungan kerja dan ketergantungan korban.
Sehingga menggerakkan korban untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul. (ar/fun)
Editor : Abdul Wahid