Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Perampas Handphone Bocah SMP di Kejapanan Gempol Pasuruan Akhirnya Dibekuk

Rizal Syatori • Kamis, 2 Juli 2026 | 23:37 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

GEMPOL, Radar Bromo - Pelarian RHA, 27, terduga pelaku perampasan ponsel yang aksinya sempat terekam kamera CCTV hingga viral di media sosial, akhirnya kandas.

Pemuda warga Dusun Ngering, Desa Legok, Kecamatan Gempol ini, berhasil diringkus oleh Tim Buser Polsek Gempol, Rabu (1/7) siang, sekitar pukul 14.30.

Aksi kejahatan jalanan tersebut sebelumnya menimpa seorang pelajar SMP berinisial NA, 14, warga Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, pada Sabtu (27/6) sore.

Saat kejadian, korban tengah asyik bermain ponsel seorang diri, di tepi jalan kawasan Dusun Pandean, Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, sebelum akhirnya tersangka datang menyergap.

Kapolsek Gempol Kompol Giadi Nugraha menguraikan, RHA berhasil diendus keberadaannya dan ditangkap tanpa perlawanan, saat sedang berada di pinggir jalan kawasan Dusun Legupit, Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

"Identitas tersangka berhasil kami identifikasi, berkat petunjuk rekaman kamera pengawas di lapangan. Setelah dilakukan penangkapan, tersangka langsung mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini, statusnya sudah kami naikkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Gempol," ujar Giadi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, RHA yang sehari-hari bekerja serabutan ini, bergerak seorang diri.

Ia mengendarai sepeda motor, dengan modus mengamati situasi sekitar dan mengincar korban yang lengah.

Akibat penjambretan ini, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 1,8 juta.

Selain menahan tersangka, penyidik Unit Reskrim Polsek Gempol juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, yang digunakan RHA saat beraksi.

Di antaranya adalah satu unit sepeda motor Honda Vario 150 yang dijadikan sarana kejahatan, satu buah helm, serta jaket dan celana kain hitam yang dikenakannya, sebagaimana terekam jelas dalam rekaman CCTV.

"Atas tindakan perampasan yang dilakukannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 497 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," tegas Kapolsek. (zal/one)

Editor : Jawanto Arifin
#handphone #cctv #perampasan #bocah #polsek gempol