Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Bayar Restitusi Rp 300 Juta, Dua Tersangka Kasus Penganiayaan Santri di Gondangwetan Pasuruan Dilepas

Muhamad Busthomi • Kamis, 2 Juli 2026 | 19:28 WIB

 

Kajari Kabupaten Pasuruan Rustandi Gustawirya melepas rompi salah satu tersangka kasus penganiayaan santri di Gondangwetan, Pasuruan.
Kajari Kabupaten Pasuruan Rustandi Gustawirya melepas rompi salah satu tersangka kasus penganiayaan santri di Gondangwetan, Pasuruan.

 

BANGIL, Radar Bromo – Kasus dugaan penganiayaan santri di sebuah pondok pesantren di Gondangwetan batal masuk meja hijau. Penuntutan dihentikan oleh jaksa setelah dua tersangkanya membayar restitusi sebesar Rp 300 juta kepada korban. MMQ, 20.

Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Pasuruan Rustandi Gustawirya mengatakan, kasus ini diselesaikan dengan cara restorative justice (RJ). Seluruh persyaratan yang harus dipenuhi untuk penyelesaian secara restorative justice sudah terpenuhi dalam kasus ini.

Mulai dari ancaman pidana yang sesuai ketentuan, hingga tercapainya perdamaian antara korban dan tersangka. Karena itu, penghentian penuntutan sah dilakukan. Dan dua tersangkanya dilepas.

 “Perkara ini sudah memenuhi syarat untuk dilakukan restorative justice. Ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun dan telah tercapai perdamaian antara korban dengan tersangka,” ujarnya, Senin (29/6) sore.

Proses perdamaian antara korban dan tersangka dilakukan sebelum pelimpahan tahap dua. Dua tersangka, AF, 30 dan SU, 20, memberikan restitusi atau ganti kerugian sekitar Rp 300 juta pada tersangka sebagai bentuk pertanggungjawaban.

“Sebelum tahap dua, proses perdamaian sudah dilakukan. Kami juga melakukan cross check kepada korban untuk memastikan kesepakatan itu dilakukan tanpa paksaan. Korban juga telah menerima ganti kerugian dari tersangka,” katanya.

Baca Juga: Jalan Damai Buntu, Jaksa Teliti Berkas Penganiayaan Santri di Gondangwetan Pasuruan

Tidak hanya itu. Seluruh proses ini diekspos di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebelum akhirnya disetujui untuk dihentikan penuntutannya.

Meski lolos dari persidangan, kedua tersangka tidak lepas tangan begitu saja. SU yang merupakan petugas keamanan ponpes diwajibkan mengikuti pelatihan manajemen pesantren dan pembinaan karakter di bawah pengawasan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pasuruan.

Lalu AF yang seorang pengurus ponpes diwajibkan membantu mengajar mengaji selama delapan hari di Masjid Jami Padang Sari, Desa Bayeman, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan. Durasinya satu jam setiap hari.

Selain itu, menurut Rustandi, penghentian penuntutan bukan berarti perkara ini lepas dari pengawasan. Kesepakatan itu tetap mengikat dan bisa dievaluasi ulang kalau di kemudian hari ditemukan pelanggaran.

Pendamping hukum korban yaitu Wiwin Ariesta membenarkan korban sudah menerima restitusi sesuai proses perdamaian RJ. Korban menurutnya, sudah memaafkan dengan syarat. Termasuk pelaku tidak mengulangi perbuatannya.

Untuk proses hukum, korban sudah menyerahkan sepenuhnya kepada APH sesuai kewenangannya. “Tapi secara pribadi, pelapor memutuskan tidak melanjutkan proses hukum dalam forum mediasi restorative justice,” ujarnya.

Biaya pemulihan korban, kata Wiwin, sudah dipenuhi pelaku. Pihak korban serta keluarga juga sudah menerima dalam forum mediasi RJ di Kampung RJ Universitas Merdeka Pasuruan.

Menurutnya, restitusi merupakan hak korban yang harus diperjuangkan. Kebetulan dalam perkara ini, tersangka mampu membayar biaya restitusi korban.

“Prioritas kami tetap kepentingan terbaik bagi anak. Restitusi itu nanti sebagai biaya pemulihan kondisi korban pasca kejadian. Meliputi kesehatan, psikologis, termasuk sosial dan pendidikan,” jelasnya. (tom/hn)

 

Editor : Muhammad Fahmi
#restitusi #pasuruan #penganiayaan santri #gondangwetan #restorative justice