BANGIL, Radar Bromo – Penanganan perkara dugaan penambangan batu andesit tanpa izin di Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, terus bergulir di Pengadilan Negeri Bangil. Setelah eksepsi para terdakwa ditolak majelis hakim, persidangan kini memasuki tahap pembuktian.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan telah menghadirkan sejumlah saksi dalam dua kali persidangan.
Tahap berikutnya, jaksa akan menghadirkan saksi ahli untuk memperkuat pembuktian di persidangan.
“Kami sudah memasuki agenda pembuktian. Dalam dua kali persidangan, saksi-saksi sudah kami hadirkan. Selanjutnya, kami akan menghadirkan ahli,” ujar JPU Kejari Kabupaten Pasuruan Nanda Bagus.
Perkara tersebut menjerat dua terdakwa yakni Syamsul Arifin dan Margoyuwono. Keduanya didakwa bersama tiga orang lain yang perkaranya disidangkan secara terpisah karena diduga menambang batu andesit tanpa izin.
Penambangan dilakukan tanpa dilengkapi Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Juga Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Dalam surat dakwaan disebutkan, aktivitas penambangan berlangsung sejak Januari hingga 9 Maret 2026 di lahan seluas sekitar 18 ribu meter persegi. Lokasinya di Dusun Gunungsari, Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Jaksa mengungkapkan, penambangan dilakukan menggunakan alat berat berupa excavator breaker dan excavator bucket.
Material batu andesit kemudian dijual kepada masyarakat dengan harga Rp 650 ribu per ritase. Dalam sehari, penjualan disebut mencapai 20 hingga 25 ritase truk kecil.
Hasil penjualan diduga disetorkan kepada pihak-pihak yang mengelola aktivitas tambang tersebut. Salah satu terdakwa disebut menerima keuntungan sekitar Rp 6 juta, sedangkan terdakwa lainnya memperoleh upah harian sebagai pengelola lapangan.
Sebelumnya, majelis hakim telah menjatuhkan putusan sela yang menyatakan keberatan atau eksepsi salah satu terdakwa tidak dapat diterima. Hakim juga menilai surat dakwaan jaksa telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sehingga pemeriksaan perkara dapat dilanjutkan.
Dengan putusan sela tersebut, proses persidangan berlanjut ke tahap pembuktian. Keterangan para saksi dan ahli nantinya akan menjadi dasar bagi majelis hakim dalam menilai terpenuhi atau tidaknya unsur pidana yang didakwakan.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 158 UU Nomor 3/2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara juncto Pasal 35 UU Nomor 4/2009 serta Pasal 20 huruf c KUHP. (tom/hn)
Editor : Muhammad Fahmi