Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Usai Tetapkan PPK Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Lampu Hias Kota Probolinggo, Kejari Bakal Periksa Ulang 23 Saksi

Arif Mashudi • Kamis, 2 Juli 2026 | 18:54 WIB
Tersangka Ririn saat dikeler masuk ke mobil untuk ditahan di Lapas Porong, Rabu (1/7). (Arif Mashudi/ Radar Bromo)
Tersangka Ririn saat dikeler masuk ke mobil untuk ditahan di Lapas Porong, Rabu (1/7). (Arif Mashudi/ Radar Bromo)

 

KANIGARAN, Radar Bromo– Setelah menetapkan RA (Ririn Aprilia) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lampu hias 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo berencana memeriksa kembali 23 saksi yang sebelumnya telah dimintai keterangan.

Pemeriksaan ulang dilakukan untuk memperkuat pembuktian terhadap peran RA.

Khususnya posisi RA sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), sekaligus pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dalam proyek Pengadaan Lampu Hias dan RTH Kota Probolinggo TA 2023 senilai Rp 1,1 miliar.

Kepala Kejari Kota Probolinggo Lilik Setiawan mengatakan, pemeriksaan ulang terhadap 23 saksi merupakan bagian dari proses penyidikan setelah RA ditetapkan sebagai tersangka baru.

Sebelumnya, seluruh saksi memang telah dimintai keterangan. Saat itu mereka diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka yang telah ditetapkan lebih dulu.

Kini, 23 saksi itu akan kembali dimintai keterangan. Mereka akan diperiksa dengan status sebagai saksi dalam perkara yang menjerat RA.

"Tersangka RA saat ini ditahan di Lapas Kelas II Surabaya di Porong. Penahanan dilakukan selama 20 hari. Kini, kami siapkan pemeriksaan saksi-saksi untuk perkara dengan tersangka RA ini," katanya kepada Jawa Pos Radar Bromo, (2/7).

Baca Juga: Kasus Korupsi Lampu Hias Kota Probolinggo 2023, PPK Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Ini Perannya

Selama proses penyidikan, menurut Lilik, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.

Di antaranya, perangkat elektronik yang digunakan para tersangka dalam proses pengadaan melalui mekanisme e-purchasing.

Menurutnya, Kejari menargetkan penyidikan segera dirampungkan agar perkara dapat memasuki tahap berikutnya. Yaitu, pelimpahan berkas dan barang bukti, penyusunan surat dakwaan, hingga dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk disidangkan.

"Sekarang persiapan pemeriksaan saksi-saksi. Kemudian pelimpahan tahap dua dan menyiapkan penuntutan untuk dilimpahkan ke pengadilan tipikor," katanya.

Lilik melanjutkan, penetapan RA sebagai tersangka tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Selama proses persidangan terhadap tiga terdakwa lainnya, penyidik terus mendalami perkara, sekaligus memperkuat alat bukti yang ada.

Dari hasil pendalaman tersebut, Kejari menyimpulkan telah terdapat bukti yang cukup untuk menetapkan RA selaku PPK/PPTK sebagai tersangka.

Menurutnya, penyidik menemukan dugaan praktik permainan tidak sehat dalam penentuan pemenang pengadaan lampu hias dan RTH.

Salah satu bukti yang memperkuat dugaan tersebut yaitu keberadaan grup WhatsApp yang beranggotakan RA bersama tiga direktur perusahaan penyedia yang kini telah berstatus terdakwa.

"Diduga kuat, sudah ada persengkongkolan antara tersangka RA selaku PPK dengan tiga direktur penyedia yang sudah menjadi terdakwa," tegasnya.

Sebelum menetapkan Ririn sebagai tersangka, Kejari Kota Probolinggo lebih dahulu menetapkan tiga pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Ketiganya masing-masing berinisial MY, BAS, dan Z.

Saat ini, ketiga tersangka telah berstatus terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dalam proses penanganan perkara, para rekanan itu juga telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 306 juta.

Meski demikian, Kejari Kota Probolinggo menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tersebut tidak menghapus unsur pidana dalam perkara dugaan korupsi ini. Kasus tersebut saat ini terus diproses. (mas/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#tersangka #korupsi lampu hias #2023 #Kota Probolinggo #kejari