Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Dua Begal Sadis Diringkus Satreskrim Polres Pasuruan Kota

Fuad Alyzen • Kamis, 2 Juli 2026 | 13:23 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

PASURUAN, Radar Bromo - Pelarian komplotan begal sadis, yang kerap meresahkan warga akhirnya kandas.

Setelah hampir setahun menjadi buronan, dua dari tiga terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), berhasil diringkus oleh jajaran Satreskrim Polres Pasuruan Kota di dua lokasi berbeda. Sementara, satu terduga pelaku lainnya hingga kini masih diburu.

Kedua tersangka yang kini mendekam di sel tahanan adalah S, 34, dan SU, 37. Mereka merupakan warga Desa Malangsuko, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang .

Adapun pelaku yang masih buron berinisial MI, 24, warga Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.

Komplotan asal Malang ini diketahui terlibat dalam dua aksi pembegalan besar di wilayah Kecamatan Gondang Wetan dan Kecamatan Grati pada medio Maret dan April 2025 lalu.

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga menjelaskan, penangkapan ini merupakan buah dari penyelidikan panjang yang dilakukan oleh Tim URC Satreskrim.

Pergerakan tersangka S pertama kali terendus petugas, saat dirinya bersembunyi di Desa Trewung, Kecamatan Grati.

"Tersangka S berhasil kami amankan, Selasa (23/6) sekitar pukul 06.30. Dari penangkapan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan di hari yang sama dan berhasil menciduk tersangka SU di kediamannya di wilayah Tumpang, Malang, sekitar pukul 11.00," terang Dhecky.

Berdasarkan catatan kepolisian, aksi pertama komplotan ini menyasar korban di Jalan Persawahan, Desa Tenggilis Rejo, Gondang Wetan pada 28 Maret 2025 malam.

Tidak berselang lama, pada 7 April 2025, mereka kembali beraksi di Jalan Pahlawan, Desa Ranuklindungan, Grati.

Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini tergolong sadis. Mereka sengaja membuntuti korban yang berkendara sendirian di lokasi sepi, memepetnya, lalu mengacungkan sebilah celurit.

Tak hanya mengancam, mereka juga tega menendang korban hingga terjatuh ke aspal, sebelum akhirnya menggondol sepeda motor dan barang berharga milik korban.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Selain satu unit sepeda motor Honda Vario hitam, juga sebilah celurit yang digunakan untuk mengancam korban, serta sebuah telepon genggam Samsung Galaxy A54 5G.

Tersangka S, sempat melakukan perlawanan dan berusaha kabur. Akhirnya, petugas terpaksa melepaskan tembakan tegas dan terukur pada kakinya demi melumpuhkannya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (zen/one)

Editor : Jawanto Arifin
#satreskrim #curas #polres pasuruan kota #begal