Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Kakek asal Pasuruan Terduga Pelaku Asusila Terhadap Bocah Segera Disidang usai Berkas Dinyatakan P-21

Fahrizal Firmani • Selasa, 30 Juni 2026 | 10:45 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

PASURUAN, Radar Bromo - Kasus pencabulan anak di bawah umur yang menjerat PR, 58, seorang warga Kota Pasuruan, segera memasuki babak persidangan.

Berkas perkara tahap pertama milik tersangka yang tega mencabuli anak tetangganya sendiri itu, kini telah resmi dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan.

Sebelumnya, berkas perkara tersangka PR, sempat dikembalikan oleh jaksa peneliti pada awal Juni lalu, karena kekurangan syarat formil.

Setelah dilengkapi oleh penyidik Satreskrim Polres Pasuruan Kota, berkas tersebut dilimpahkan kembali pada Kamis (25/6) dan langsung dinyatakan memenuhi syarat hukum.

Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Muhammad Junaidi, menjelaskan, pihak kepolisian kini tengah mempersiapkan proses pelimpahan tahap dua.

"Pekan lalu berkas sudah dinyatakan lengkap (P-21). Langkah selanjutnya dalam pekan ini, adalah pelimpahan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Pasuruan," ujar Junaidi.

Kepastian lengkapnya berkas perkara ini, juga dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Mugiono Kurniawan.

"Betul, jaksa penuntut umum bidang pidana umum sudah mengeluarkan surat pemberitahuan, bahwa berkas perkara atas nama PR sudah P-21 sejak pekan lalu," ungkap Mugiono.

Sebagai informasi, kasus ini mencuat, setelah PR, 58, diduga mencabuli Bunga, 8 (bukan nama sebenarnya, red) yang merupakan anak tetangganya sendiri.

Tersangka memanfaatkan hubungan dekatnya dengan orang tua korban, serta situasi rumah yang sepi untuk melancarkan aksi tak patutnya, di dalam kamar mandi.

Berdasarkan hasil penyidikan, aksi tidak terpuji tersebut, diduga telah dilakukan oleh tersangka secara berulang kali. (riz/one)

Editor : Jawanto Arifin
#kakek #pasuruan #sidang #bocah #asusila