BEJI, Radar Bromo-Kasus penggelapan motor di Cangkringmalang, Beji, sempat membuat heboh masyarakat Pasuruan. Meski pelakunya sempat dimassa, kasus ini diselesaikan dengan restorative justice (RJ) alias tak sampai ke meja hijau.
Kasus penggelapan ini dialami oleh Nd, 43, warga Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol. Sementara terduga pelakunya adalah DS, 23, asal Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji dan korbannya ND, 43, asal Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol.
Insiden penggelapan motor itu terjadi Jumat (19/6), sekitar pukul 19.00. Lokasinya di area parkir Cafe Tepi Sawah, berada di Dusun Selokambang, Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji.
DS yang menjadi terduga pelakunya sempat kabur membawa motor Nd. Namun dia, akhirnya tertangkap dan dimassa. Dia dihakini sekitar 500 meter dari TKP, tepatnya berada di Dusun Kepuhrejo, Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji.
Setelah diamankan, DS sempat diselidiki polisi. Penanganan kasusnya ditangani Unit Reskrim Polsek Beji. Namun kasus ini tidak berlanjut ke proses hukum.
Informasi tersebut disampaikan Kapolsek Beji Kompol Akhmad Sukiyanto, kepada Jawa Pos Radar Bromo (21/6). "Kasus penanganan perkara penggelapan motornya sudah selesai melalui kekeluargaan, dengan RJ," ungkapnya.
Proses penyelesaian perkaranya ditempuh melalui RJ, merupakan permintaan sendiri dari korban. Nd disebutkan sudah mencabut laporannya. Kemudian motor sudah kembali.
"Terduga pelaku dan korban saling kenal, barang bukti motor sudah diserahkan ke korban. Laporan polisinya juga sudah dicabut oleh korban," kata Sukiyanto sapaan akrabnya.
Penyelesaian kasus penggelapan motor ini diselesaikan dengan RJ juga dilengkapi dengan surat-surat ditandangi para pihak dan bermaterai.
Diantaranya surat pencabutan laporan polisi, surat kesepakatakan perdamaian, surat permintaan maaf dan penyelesaian perkara melalui RJ.
"Kejadian penggelapan motornya Jumat malam (19/6), kemudian penyelesaian RJ nya Sabtu (20/6) sekitar pukul 11.00," terangnya. (zal/fun)
Editor : Muhammad Fahmi