
PANDAAN, Radar Bromo–Perbuatan MA, 50, ini sungguh tidak pantas. Dia diduga menyetubuhi Tulip (nama samara), 34, seorang gadis penyandang disabilitas yang tidak lain tetangganya. Kasus itu kini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Pasuruan.
Kanit PPA Satreskrim Polres Pasuruan Ipda Achmad Syaiffudin mengatakan, ibu korban sudah melaporkan dugaan persetubuhan itu ke Polres Pasuruan. “Ibu korban sudah laporan ke Polres. Saat ini kasusnya dalam lidik,” terangnya.
Berdasarkan keterangan ibu korban, diketahui dugaan persetubuhan itu terjadi pada Maret 2026. Tepatnya Sabtu (14/3), pukul 10.00, di rumah korban di Pandaan.
“Terlapor diduga melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak tiga kali. Semuanya dilakukan di kamar korban,” terangnya.
Setelah melakukan aksinya, lelaki yang sudah menikah itu mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut. Jika dilanggar, maka keluarga korban akan dibunuh.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban mendapat informasi dari saksi atau saudara korban bahwa terlapor ada di lokasi kejadian.
Saat ini, menurutnya, penyidik masih melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi, pelapor, korban, serta terlapor.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah kemeja lengan pendek warna pink, sebuah celana pendek warna biru, sebuah celana dalam warna biru, dan sebuah BH berwarna cokelat.
“Setelah selesai lidik, selanjutnya dilakukan gelar perkara dalam waktu dekat. Naik sidik, penetapan tersangka, sekaligus penahanannya,” tegasnya.
Terlapor, menurutnya, dapat dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf d Undang-Undang RI Nomor 1/ 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (zal/hn)
Editor : Muhammad Fahmi