NGULING, Radar Bromo – Pelarian tersangka berinisial S, 40, warga Desa Sebalong, Kecamatan Nguling, akhirnya berakhir. Pria yang masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Polres Pasuruan Kota, itu berhasil dibekuk.
Tim Urai Kejahatan dan Kekerasan (URC) Satreskrim Polres Pasuruan Kota menangkap tersangka di sebuah gubuk sawah di Desa Sebalong, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, Jumat (12/6) malam. Ia disangka terlibat tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan secara berkelanjutan.
Penangkapan bermula saat Tim URC Satreskrim Polres Pasuruan Kota bersama peserta Latja Taruna Akpol melaksanakan patroli sekitar pukul 23.00. Kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan tersangka di sebuah gubuk di Desa Sebalong.
Mendapati itu, tim segera bergerak menuju lokasi. Setibanya di tempat yang dimaksud, polisi mendapati tersangka dan segera menangkapnya.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga mengatakan, tersangka diamankan tanpa perlawanan. Dari tangannya, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu unit telepon seluler Xiaomi Redmi A3 warna hitam yang terpasang kartu SIM Indosat Ooredoo serta satu kartu ATM Paspor Gold Debit BCA.
“Tim mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan tersangka. Setelah dilakukan pengecekan di lokasi, yang bersangkutan berhasil diamankan berikut barang bukti yang ditemukan,” ujarnya.
Setelah ditangkap, tersangka dibawa ke Mapolres Pasuruan Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga melakukan tes urine terhadap tersangka. Hasilnya, tersangka dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu.
“Selain menangani perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang sedang diproses, hasil tes urine menunjukkan tersangka positif sabu. Temuan ini menjadi bahan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik,” tambah Dhecky.
Kini Satreskrim Polres Pasuruan Kota masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Polisi juga terus mendalami seluruh rangkaian perbuatan yang dilakukan tersangka dalam kasus tersebut. (zen/rud)
Editor : Fahreza Nuraga