Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Staf P3K DKP3 Kota Probolinggo Curi 2 Traktor Bersama Teman Seorang Buruh Tani, Ketangkap sebelum Jual Barang Curian

Inneke Agustin • Selasa, 16 Juni 2026 | 14:53 WIB

 


BARANG BUKTI: Kapolres Probolinggo Kota, AKP Rico Yumasri (paling kanan) saat menunjukkan barang bukti dua buah traktor roda dua milik Asosiasi Organik Bayu Indah Kota Probolinggo di Mapolres Probolinggo Kota, Senin (15/6). (Foto: Inneke Agustin for Jawa Pos Radar Bromo)
BARANG BUKTI: Kapolres Probolinggo Kota, AKP Rico Yumasri (paling kanan) saat menunjukkan barang bukti dua buah traktor roda dua milik Asosiasi Organik Bayu Indah Kota Probolinggo di Mapolres Probolinggo Kota, Senin (15/6). (Inneke Agustin/ Jawa Pos Radar Bromo)

 

PROBOLINGGO, Radar Bromo-Dua unit traktor roda dua milik Asosiasi Organik Bayu Indah Kota Probolinggo yang dititipkan di Gudang Kantor Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Probolinggo hilang dicuri maling pada Minggu (31/5) sore.

Setelah dilakukan proses penyelidian, dua orang tersangka berhasil diamankan Satreskrim Polres Probolinggo Kota, Kamis (4/6) sore.

Yang mengejutkan, tersangkanya ada dua orang. Satu berinisial ARF, 32, seorang warga Kelurahan Kedungasem, Kecamatan Wonoasih yang juga merupakan honorer atau P3K di kantor DKP3. Serta ARM, 45, seorang buruh tani dari Desa Pendil, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Probolinggo Kota, AKP Rico Yumasri menyampaikan bahwa kedua tersangka melakukan pencurian dengan cara merusak gembok pintu gudang kantor.

“Lalu kedua traktor ini diangkut menggunakan mobil pikap. Mereka melakukan ini karena motif ekonomi,” katanya.

Dari tangan para tersangka, pihak kepolisian menyita beberapa barang lainnya seperti mobil pikap Suzuki Carry Hitam bernopol N 8951 EI, sebuah gergaji, dan dua buah handphone.

Baca Juga: P3K Berpotensi Jadi PNS Lewat Revisi UU ASN 2025, Begini Penjelasan DPR

Kedua tersangka disangka berdasarkan pasal 477 ayat (1) huruf F dan G UU 1/2023 tentang KUHP.

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,” ungkap Rico.

Sementara Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Didik Hariyono menambahkan bahwa tersangka ARF memang sehari-hari bertugas di gudang DKP3 yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan/Kecamatan Tisnonegaran, Kota Probolinggo.

“Jadi dia (ARF, red) dipercaya di sana, sehingga mudah untuk mengambil traktor ini. Rencananya akan mereka jual, tapi tertangkap sebelum terjual,” ungkapnya.. (gus/fun)

Editor : Muhammad Fahmi
#dkp3 #traktor #p3k #Kota Probolinggo #pencurian