PROBOLINGGO, Radar Bromo-Dua unit traktor roda dua milik Asosiasi Organik Bayu Indah Kota Probolinggo yang dititipkan di Gudang Kantor Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Probolinggo hilang dicuri maling pada Minggu (31/5) sore.
Setelah dilakukan proses penyelidian, dua orang tersangka berhasil diamankan Satreskrim Polres Probolinggo Kota, Kamis (4/6) sore.
Yang mengejutkan, tersangkanya ada dua orang. Satu berinisial ARF, 32, seorang warga Kelurahan Kedungasem, Kecamatan Wonoasih yang juga merupakan honorer atau P3K di kantor DKP3. Serta ARM, 45, seorang buruh tani dari Desa Pendil, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo.
Kapolres Probolinggo Kota, AKP Rico Yumasri menyampaikan bahwa kedua tersangka melakukan pencurian dengan cara merusak gembok pintu gudang kantor.
“Lalu kedua traktor ini diangkut menggunakan mobil pikap. Mereka melakukan ini karena motif ekonomi,” katanya.
Dari tangan para tersangka, pihak kepolisian menyita beberapa barang lainnya seperti mobil pikap Suzuki Carry Hitam bernopol N 8951 EI, sebuah gergaji, dan dua buah handphone.
Baca Juga: P3K Berpotensi Jadi PNS Lewat Revisi UU ASN 2025, Begini Penjelasan DPR
Kedua tersangka disangka berdasarkan pasal 477 ayat (1) huruf F dan G UU 1/2023 tentang KUHP.
“Dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,” ungkap Rico.
Sementara Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Didik Hariyono menambahkan bahwa tersangka ARF memang sehari-hari bertugas di gudang DKP3 yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan/Kecamatan Tisnonegaran, Kota Probolinggo.
“Jadi dia (ARF, red) dipercaya di sana, sehingga mudah untuk mengambil traktor ini. Rencananya akan mereka jual, tapi tertangkap sebelum terjual,” ungkapnya.. (gus/fun)
Editor : Muhammad Fahmi