PASURUAN, Radar Bromo–Satreskrim Polres Pasuruan Kota bergerak cepat untuk mengusut kasus pemerasan yang diduga dilakukan oknum debt collector. Setelah mengamankan empat oknum, mereks resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Keempat tersangka masing-masing berinisial C, SH, Y, dan L. Mereka diduga terlibat dalam aksi pemerasan terhadap Amin, warga Desa Bendungan, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, yang sebelumnya mengaku dipaksa menyerahkan uang sebesar Rp 3 juta.
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga mengatakan, keempat oknum itu diamankan tim Unit Reaksi Cepat (URC) saat patrol. setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik memutuskan untuk menahan keempat tersangka guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Sudah kami tahan, empat debt collector tersebut," katanya kepada Jawa Pos Radar Bromo Senin (15/6).
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga para tersangka berupaya meminta sejumlah uang kepada korban dengan dalih menyelesaikan persoalan kendaraan yang dikendarainya.
Korban sebelumnya dihentikan di kawasan Jalan Slamet Riadi, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo. Selanjutnya korban diajak menuju sebuah warung di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Panggungrejo.
Di lokasi tersebut korban diduga mendapat tekanan untuk menyerahkan uang. Bahkan korban mengaku sempat diancam akan dibawa ke kantor polisi apabila tidak memenuhi permintaan tersebut.
Karena merasa takut, korban kemudian menghubungi rekannya untuk mengantarkan uang tunai Rp 3 juta.
Beruntung, sebelum uang tersebut berpindah tangan, Tim URC Satreskrim Polres Pasuruan Kota yang sedang berpatroli mencurigai aktivitas di lokasi. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan dugaan tindak pidana pemerasan.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan uang tunai Rp 3 juta yang telah disiapkan korban beserta satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih tanpa pelat nomor.
Meski telah menetapkan empat tersangka, penyidik masih terus mendalami peran masing-masing dalam perkara tersebut.
Polisi juga menelusuri apakah para tersangka pernah melakukan tindakan serupa terhadap korban lain.
Namun, sejauh ini Satreskrim Polres Pasuruan Kota belum menemukan indikasi adanya aksi serupa yang pernah dilakukan para tersangka sebelumnya. "Mereka baru kali ini yang kami tangani. Mereka juga orang Pasuruan Kota," ujar Dhecky.
Kendati demikian, polisi tidak menutup kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. Karena itu masyarakat yang pernah mengalami intimidasi, pemerasan, maupun tindakan melawan hukum berkedok penagihan utang diminta segera melapor kepada kepolisian.
Dhecky menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang terhadap segala bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat.
Menurut dia, setiap tindakan yang mengandung unsur ancaman, intimidasi maupun pemaksaan untuk mendapatkan keuntungan pribadi akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, kasus ini terungkap saat Tim URC Satreskrim Polres Pasuruan Kota melakukan patroli rutin pada Kamis (11/6) malam. Saat itu petugas menemukan dugaan pemerasan terhadap Amin di sebuah warung kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Panggungrejo. (zen/fun)
Editor : Muhammad Fahmi